Supriyatno dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar. SEMARANG– Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang menyeretnya sebagai terdakwa seharusnya masuk ranah tindak pidana perbankan. “Dakwaan penuntut umum tidak jelas, Read more…

