Mantan Dirut Bank Jateng Diadili Kasus Korupsi PT Sritex


Supriyatno dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar.

SEMARANG– Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang menyeretnya sebagai terdakwa seharusnya masuk ranah tindak pidana perbankan.

“Dakwaan penuntut umum tidak jelas, lengkap, dan cermat,” kata Supriyatno melalui penasihat hukumnya, Yudi Rianto, saat menyampaikan eksepsi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Senin sebagaimana dikutip dari Antara Jateng

Menurut dia, jaksa mendakwa Supriyatno telah empat kali memberikan persetujuan terhadap memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar.

Atas persetujuan terhadap kredit yang dianggap berujung bermasalah itu, lanjut dia, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.

“Undang-undang perbankan sudah mengatur tentang prinsip kehati-hatian tersebut,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon itu.

Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran tersebut, kata dia, yakni sanksi administratif, bukan tindak pidana korupsi.

Ia menuturkan tidak ada konflik kepentingan atau imbalan tersembunyi yang diterima terdakwa atas pemberian kredit kepada PT Sritex tersebut.

Atas uraian tersebut, lanjut dia, Pengadilan Tipikor Semarang tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Atas keberatan yang disampaikan terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut, mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar. (Red/01)

Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,

Have any Question or Comment?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *