BLORA, GALAKSI-TV.COM : Penasehat Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Blora, Jawa Tengah, Riyanta, SH, melontarkan kritik terbuka kepada para kepala daerah yang dinilai masih membiarkan sektor tambang non mineral terhambat oleh birokrasi perizinan.
Aktivis Gerakan Jalan Lurus (GJL) dari Pati itu mengungkapkan hal itu saat menjadi narsum Podcast “Bisik-Bisik Indonesia” Galaksi TV Channel bersama Praktisi Hukum Blora Dr. Christian Bagoes Prasetya SH, MKn, CLA.CCD di Ia menegaskan, jika pemerintah daerah serius bicara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, maka izin usaha tidak boleh terus dijadikan hambatan bagi lahirnya pengusaha muda di daerah.

Mantan anggota DPR RI itu mendesak gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera membenahi tata kelola perizinan pertambangan non mineral di daerah masing-masing.
Menurutnya, terlalu banyak potensi usaha lokal yang tertahan hanya karena birokrasi berjalan lambat, berlapis, dan tidak memberi kepastian hukum.
Riyanta menilai, kepala daerah tidak cukup hanya berbicara soal investasi, hilirisasi, dan kesejahteraan rakyat dalam forum resmi.
Ukuran keberpihakan yang sesungguhnya justru terlihat dari keberanian memangkas hambatan perizinan bagi pelaku usaha lokal yang ingin bergerak secara legal dan produktif.
Parameter Legalitas
Ia menegaskan, sektor tambang non mineral memiliki kapasitas ekonomi yang besar untuk menciptakan lapangan kerja, membangun kelas wirausaha baru, dan meningkatkan sirkulasi ekonomi daerah.
Namun potensi itu akan tetap menjadi angka di atas kertas jika pemerintah daerah tidak memberi akses yang lebih mudah, cepat, dan terukur.
Menurut Riyanta, ketika izin dipersulit, yang mati bukan hanya investasi lokal, tetapi juga harapan generasi muda untuk masuk ke sektor usaha yang sah dan bernilai ekonomi tinggi.
Dalam situasi seperti ini, negara justru berisiko mendorong tumbuhnya praktik usaha tanpa kepastian, karena jalur legal terasa terlalu rumit untuk ditembus.
Meski begitu, Riyanta menekankan bahwa kemudahan izin bukan berarti pelonggaran tanpa kontrol. Pemerintah tetap wajib menegakkan parameter legalitas, pengawasan teknis, kepatuhan lingkungan, dan akuntabilitas usaha agar pertambangan non mineral tidak berubah menjadi sumber kerusakan dan konflik sosial.
Bagi Riyanta, yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik kepala daerah untuk menata ekosistem usaha pertambangan secara rasional. Jika izin dipermudah dan tata kelola diperkuat, maka sektor tambang non mineral bisa menjadi instrumen nyata untuk melahirkan pengusaha muda daerah dan memperluas manfaat ekonomi bagi rakyat.
Kurang Cermat

Sementara itu, Praktisi Hukum Dr. Christian Bagoes Prasetya SH, MKn, CLA.CCD menegaskan bahwa sengketa tanah merupakan salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam sektor tambang.
Persoalan ini umumnya berawal dari proses pembelian lahan yang tidak dilakukan secara cermat, tidak transparan, dan tidak ditopang dokumen hukum yang sah.
Akibatnya, aktivitas tambang yang semula mengejar keuntungan ekonomi justru berisiko terseret konflik agraria dan perkara hukum berkepanjangan.
Jual beli tanah itu harus jelas dokumennya, jangan fotokopian, karena asas legalitas itu sangat penting untuk memproses hak atas objek tanah yang diperjualbelikan.
Menurut Christian, ketidakjelasan status tanah, lemahnya verifikasi dokumen, dan transaksi yang tidak memenuhi prinsip legalitas menjadi pintu masuk lahirnya sengketa antara pemilik lahan, pembeli, maupun pihak perusahaan tambang.
Karena itu, setiap proses pembebasan atau pembelian tanah harus dilakukan secara sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (@bst26/01)












Leave a Reply