
BLORA, GALAKSI-TV.COM : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang menjadi solusi pemenuhan gizi anak justru menyisakan ironi di Kabupaten Blora. Dari 73 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, hanya segelintir yang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Padahal, keberadaan IPAL merupakan syarat mutlak operasional dapur MBG. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kesiapan infrastruktur lingkungan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Blora, Hj. Sri Setyorini, mengakui kondisi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh para pengelola dapur SPPG.
Dalam Sosialisasi kebijakan nasional terkait program MBG yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (10/3/2026), Sri Setyorini menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib segera melengkapi fasilitas IPAL. Pemerintah daerah memberikan toleransi waktu selama 24 hari bagi pengelola dapur untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Menurut Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 28 Tahun 2025, kewenangan MBG ada pada Bupati. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki IPAL. Kalau tidak punya IPAL, siap-siap SPPG ditutup sementara,” tegas Sri Setyorini dihadapan perwakilan TNI–Polri, Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Blora.
Ia bahkan sempat menanyakan langsung kepada pihak Badan Gizi Nasional terkait konsekuensi bagi dapur MBG yang tidak memiliki IPAL. Wabub Blora itu juga kembali menegaskan apa yang menjadi arahan dari Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, yang menjawab singkat namun tegas. akan menutup SPPG yang tidak memiliki IPAL.
Tanggungjawab Lingkungan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan sistem yang dirancang untuk memproses dan mengolah air limbah, baik biologis maupun kimiawi, yang berasal dari aktivitas rumah tangga, industri, maupun kegiatan komersial.
Tujuan utama IPAL adalah menghilangkan kontaminan berbahaya sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Dalam konteks dapur MBG, keberadaan IPAL menjadi sangat penting karena kegiatan memasak dalam skala besar menghasilkan limbah dari sisa bahan makanan, minyak, hingga air cucian dapur.
“Tanpa pengolahan yang memadai, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekitar,’’ tegas Sri Setyorini yang juga Wabub Blora.
Karena itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa keberadaan IPAL bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab lingkungan dalam menjalankan program publik berskala besar.
Juga Jadi Perhatian
Selain persoalan IPAL, Sri Setyorini juga menyoroti pentingnya kelengkapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur SPPG. Disebutkan Data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora mencatat bahwa dari 73 dapur SPPG yang ada, seluruhnya sudah memiliki SLHS.
Namun, masih terdapat beberapa dapur yang dalam proses administrasi lanjutan, termasuk pelatihan penjamah pangan sebagai syarat penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Blora yang juga Sekretaris Satgas MBG, Edi Widayat menyampaikan bahwa secara regional di Jawa Tengah progres penerbitan SLHS baru mencapai 1.310 SPPG dari 3.740 SPPG yang telah beroperasi, atau sekitar 35,03 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa aspek sanitasi dan standar kesehatan masih menjadi tantangan dalam implementasi program MBG secara luas.
Kualitas Menu
Dalam kesempatan yang sama, Sri Setyorini juga mengingatkan para pengelola dapur MBG agar menjaga kualitas menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait menu MBG yang dinilai kurang variatif maupun kualitasnya yang belum sesuai harapan.
Padahal, setiap paket MBG telah dialokasikan anggaran sebesar Rp10.000 per porsi.
“Anggaran itu harus benar-benar diwujudkan dalam kualitas makanan yang layak, sehat, dan bergizi. Jangan sampai muncul lagi protes dari masyarakat,” ujarnya.
Skala Besar
Edi Widayat menjelaskan, Program MBG merupakan program strategis nasional yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Secara nasional, tercatat terdapat 24.443 SPPG yang telah beroperasi dan 15.267 SPPG masih dalam tahap pengajuan. Di Jawa Tengah sendiri direncanakan terdapat 3.926 SPPG, dengan 3.860 dapur sudah berjalan.
“Sementara di Kabupaten Blora, dari rencana 89 SPPG, saat ini 84 dapur telah beroperasi dengan jumlah penerima manfaat mencapai 249.986 orang, yang terdiri dari peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, ‘’ jelas Edi Widayat.
Program ini menyasar 1.824 satuan pendidikan dengan jumlah penerima manfaat mencapai 177.220 peserta didik di Kabupaten Blora.
Kesiapan Infrastruktur
Besarnya skala program MBG menunjukkan ambisi negara dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda.
Namun kondisi minimnya fasilitas IPAL di dapur MBG Blora memperlihatkan bahwa kesiapan infrastruktur lingkungan masih belum sepenuhnya sejalan dengan kecepatan implementasi program.
Jika tidak segera dibenahi, persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak baru: pencemaran lingkungan dari program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, komitmen penegakan aturan—termasuk ancaman penutupan sementara dapur SPPG tanpa IPAL akan menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam memastikan program MBG tidak hanya sukses secara sosial, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis. (@bangsar26/01)






Leave a Reply