TEROR di Kedungwuni dan PR BESAR Penegakan Hukum


Kolom : Bambang ST

SATU TEMBAKAN di Kedungwuni, Pekalongan, Sabtu malam 14 Februari 2026, bukan sekadar “peristiwa kriminal”. Ia adalah peringatan keras tentang rapuhnya rasa aman di ruang privat, ketika halaman rumah bisa disusupi intimidasi bersenjata, dan pelaku merasa cukup percaya diri untuk meninggalkan “pesan” lalu menghilang.

Korbannya, Amat Muzakhim (Boim) suami Hj Nur Fatwah anggota DPRD Provinsi Jateng, ditembak saat duduk di teras rumah di Dukuh Cap Gawen, Kelurahan Kedungwuni Timur, sekitar pukul 21.10 WIB.

Yang membuat kasus ini menuntut pembacaan lebih dalam adalah modus yang “rapi”: pelaku mengendarai motor (disebut Vario hitam), pelat nomor ditutup plastik, memakai helm dan masker, lalu melepaskan satu tembakan. Ini bukan pola tindakan spontan. Ini pola orang yang sejak awal ingin sulit dilacak.

Mirip Operasi Intimidasi

Dalam keterangan yang diberitakan, Boim menyebut pelaku datang, putar balik di depan rumah, menoleh ke arah korban, lalu menembak sekali. Satu tembakan sering kali cukup untuk teror: tujuannya bukan selalu memastikan korban jatuh, melainkan memastikan korban dan lingkungannya paham bahwa “siapa pun bisa disentuh”.

Jika benar pelat nomor ditutup plastik, itu keputusan sebelum berangkat. Helm dan masker menutup identitas. Tembakan tunggal meminimalkan durasi paparan dan risiko tertangkap massa. Rangkaian ini, setidaknya dari sisi pola, selaras dengan intimidasi terukur: cepat, senyap, meninggalkan ketakutan, lalu hilang.

Publik Menagih Ukuran

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, menyatakan telah menerima laporan, mengutuk kejadian, dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada kepolisian. Ia juga menyatakan keyakinan polisi mampu menangkap pelaku sehingga motifnya terjawab.

Sikap itu, pada satu sisi, bisa dibaca sebagai upaya menjaga jarak dari intervensi politik atas penyidikan. Tetapi pada sisi lain, publik berhak menuntut lebih dari sekadar “percaya polisi profesional”. Komisi A adalah mitra bidang pemerintahan, hukum, keamanan. “Memantau” tanpa indikator yang jelas berisiko berubah menjadi sikap normatif: keras di pernyataan, lunak di pengawalan.

Dalam perkara yang menyasar keluarga anggota dewan, standar akuntabilitas seharusnya naik satu tingkat: bukan mengarahkan penyidikan, melainkan memastikan negara hadir melalui ukuran-ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Titik Kunci Investigasi

Ada tiga jalur pembuktian yang paling menentukan yaitu : Balistik proyektil : Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, menyatakan proyektil yang ditemukan masih diperiksa laboratorium untuk memastikan jenis dan kaliber. Ini kunci: dari sini penyidik bisa mempersempit jenis senjata dan memperluas penelusuran jaringan akses senpi.

Rekaman CCTV dan peta pergerakan : Polisi mengumpulkan CCTV di sekitar lokasi. Dalam kasus seperti ini, CCTV tidak selalu harus menangkap wajah. Cukup menangkap rute, waktu, ciri kendaraan, dan titik-titik belok—untuk membangun “jejak gerak” pelaku dari masuk hingga keluar wilayah.

Motif harus dibuktikan, bukan diduga :  Korban mengaku tidak punya persoalan pribadi dan tidak mengetahui motif. Itu membuat ruang hipotesis terbuka, tetapi justru menuntut disiplin pembuktian: hubungan, komunikasi, jejak ancaman, dan kemungkinan kaitan dengan agenda/posisi publik harus diuji melalui data, bukan rumor.

Bahaya utama bukan pada peluru yang tidak mengenai korban. Bahaya utamanya adalah preseden: jika intimidasi bersenjata di teras rumah tidak cepat dibongkar, yang menyebar adalah keyakinan bahwa ancaman dapat dilakukan dengan biaya rendah dan risiko rendah.

Di sinilah, negara hukum kalah bukan karena kurang keras mengecam, melainkan karena lambat memulihkan rasa aman. Maka ukuran sukses tidak berhenti pada “menangkap pelaku”, tetapi juga memutus akses senpi yang dipakai, membongkar jejaringnya, dan memastikan perlindungan memadai untuk korban serta lingkungan yang berpotensi menjadi target lanjutan.

Kasus teror di Kedungwuni sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di Jawa Tengah: kecepatan pengungkapan, ketelitian balistik, kualitas penelusuran CCTV, dan keberanian membongkar rantai senjata api akan menentukan apakah peristiwa ini menjadi “kasus satu kali”, atau menjadi pola baru teror yang dinormalisasi.

Publik tidak butuh janji. Publik butuh hasil yang bisa diuji, bisa dijelaskan, dan bisa dipertanggungjawabkan. (01)

Have any Question or Comment?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *