Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

TAMBANG MBLB Jateng di Titik Kritis

Gandeng KPK  jangan hanya jadi jargon

SEMARANG, GALAKSI TV.COM : Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan atau galian C membuka satu pertanyaan mendasar: apakah persoalan tambang di Jawa Tengah sudah sedemikian kritis sehingga pengawasan reguler tidak lagi cukup dijalankan hanya oleh institusi teknis daerah?

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya menarik Komisi Pemberantasan Korupsi masuk lebih dalam ke ruang tata kelola pertambangan galian C. Secara administratif, langkah ini bisa dibaca sebagai upaya pencegahan.

Namun secara politik tata kelola, keterlibatan KPK adalah alarm keras bahwa sektor tambang bukan lagi sekadar urusan izin usaha, melainkan sudah menyentuh titik rawan hukum, lingkungan, pendapatan daerah, dan akuntabilitas pengawasan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memiliki peran penting dalam menopang pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun ia juga mengakui tata kelolanya perlu dibenahi agar tidak memunculkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.

“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi dalam rapat koordinasi pembenahan tata kelola pertambangan MBLB bersama Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang baru-baru ini.

Pernyataan itu penting. Sebab, ketika pemerintah daerah meminta KPK ikut membenahi tata kelola tambang, maka masalahnya tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran teknis biasa. Ada indikasi bahwa sistem pengawasan, validasi izin, kesesuaian koordinat, kewajiban reklamasi, hingga pengendalian aktivitas lapangan belum berjalan kuat.

Layak Jadi Percontohan

Di atas kertas, Jawa Tengah memiliki perangkat regulasi. Bahkan KPK menilai provinsi ini sebagai salah satu daerah yang layak menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan perizinan MBLB. Tetapi status sebagai pilot project justru menyimpan ironi. Jika daerah yang disebut paling siap saja masih harus dibantu KPK untuk menutup titik rawan, bagaimana kondisi pengawasan di wilayah-wilayah tambang yang selama ini jauh dari sorotan publik?

Data Pemprov Jateng mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di berbagai wilayah. Jumlah itu bukan angka kecil. Di dalamnya ada kegiatan eksplorasi, operasi produksi, perpanjangan izin, hingga Surat Izin Penambangan Batuan. Dengan sebaran izin sebesar itu, pengawasan tidak cukup hanya berbasis dokumen. Harus ada validasi koordinat, pemeriksaan volume produksi, audit kewajiban pajak, pengawasan reklamasi, serta pengecekan kesesuaian material yang ditambang dengan izin yang diberikan.

Masalahnya, celah penyimpangan justru sering muncul di ruang antara dokumen dan lapangan. Izin bisa tertib di meja administrasi, tetapi titik tambang bisa bergeser. Koordinat bisa tercatat, tetapi eksploitasi bisa melebar. Kewajiban reklamasi bisa tertulis, tetapi lubang bekas tambang dibiarkan. Pajak bisa dihitung, tetapi volume produksi riil tidak selalu mudah diverifikasi.

Di sinilah pertanyaan kritis harus diajukan: ke mana fungsi institusi pengelola regulasi selama ini?

Dinas ESDM memiliki peran teknis dalam pembinaan dan pengawasan pertambangan. DPMPTSP menangani proses pelayanan perizinan. Dinas Lingkungan Hidup berkaitan dengan instrumen lingkungan. ATR/BPN terkait aspek pertanahan. PUPR dan tata ruang berkaitan dengan kesesuaian zonasi.

Aparat penegak hukum memiliki fungsi penindakan ketika aktivitas tambang melanggar hukum. Dengan banyaknya institusi yang terlibat, persoalan utama bukan hanya siapa yang berwenang, tetapi siapa yang benar-benar bertanggung jawab ketika pengawasan gagal.

KPK sendiri menyoroti empat aspek utama: regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan. Artinya, problem galian C bukan hanya tambang ilegal yang terlihat di permukaan, melainkan juga potensi penyimpangan dalam rantai perizinan dan lemahnya kontrol setelah izin keluar.

Lebih serius lagi, KPK juga menyoroti potensi aktivitas tambang tanpa izin, penambangan di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang. Praktik seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus Pendapatan Asli Daerah. Jika produksi berjalan tetapi pajak tidak masuk secara benar, maka daerah menanggung kerusakan, sementara keuntungan mengalir ke pelaku usaha yang tidak patuh.

Gubernur Luthfi menegaskan pembenahan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Pernyataan ini tepat, tetapi belum cukup. Investasi yang sehat tidak boleh dibangun di atas izin yang longgar, pengawasan lemah, dan pembiaran kerusakan lingkungan. Pembangunan infrastruktur memang membutuhkan material besar. Namun kebutuhan material tidak boleh menjadi alasan untuk menoleransi tambang yang melanggar koordinat, merusak kawasan, atau menghindari kewajiban fiskal.

“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemtif dan preventif yang kita inginkan lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” kata Luthfi.

Dewan penasehat APTI (Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia) Blora, Riyanta SH yang diminta tanggapanya terhadap langkah Pemprov Jateng yang menggandeng  KPK dalam penanganan tambang MBLG mengatakan, langkah Pemprov itu tidak berhenti sebagai jargon bila tidak diikuti audit menyeluruh. “Pembenahan tambang harus masuk ke level teknis: buka data izin, periksa titik koordinat, cocokkan produksi dengan pajak, publikasikan kewajiban reklamasi, dan tindak pelaku yang beroperasi di luar izin, ‘’ tandasnya.

Eks anggota DPRD RI asal pati ini mengatakan, jangan sampai KPK hanya dijadikan simbol bahwa pemerintah sedang serius, sementara struktur pengawasan daerah tetap bekerja dengan pola lama.

“Jika Pemprov Jateng benar-benar ingin menjadikan pembenahan tambang sebagai agenda visioner, maka tata kelola galian C harus dibangun dengan sistem terbuka. Publik perlu mengetahui lokasi izin, status operasi, kewajiban pajak, kewajiban reklamasi, dan hasil pengawasan berkala. Tanpa transparansi, tambang akan tetap menjadi ruang abu-abu: legal di dokumen, bermasalah di lapangan, tambah Riyanta.

Menurut aktivis GJL (Gerakan Jalan Lurus) keterlibatan KPK harus dibaca sebagai momentum, bukan sekadar pendampingan. Ini saatnya Pemprov Jateng membuktikan bahwa tambang legal tidak hanya berarti memiliki izin, tetapi juga patuh koordinat, patuh pajak, patuh lingkungan, dan patuh reklamasi.

“Sebab, ukuran keberhasilan pembenahan tambang bukan pada banyaknya rapat koordinasi, melainkan pada satu hal yang konkret: tambang ilegal berhenti, izin bermasalah dicabut, PAD terselamatkan, dan lingkungan tidak lagi menjadi korban dari pembangunan yang kehilangan kendali, ‘’ tandas Riyanta. (@maston26/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *