Komisi A DPRD Jateng Dorong Regulasi Baru
SEMARANG, GALAKSI-TV.COM — Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang cepat, transparan, digital, dan akuntabel.
Oleh karenanya Komisi A DPRD Jawa Tengah pun mendorong pembentukan Raperda Pelayanan Publik sebagai koreksi atas lemahnya efektivitas regulasi lama. Dan Kamis (30/4) persoalan itu akan menjadi bahasan di Paripurna DPRD Jateng dengan Pemprov Jateng berbarengan dengan pembahasan LPJ Gubernur Jateng tahun 2025/2026 Gedung Berlian Semarang.
Imam Teguh Purnomo SE, AKt, Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan tidak boleh berhenti pada prosedur administratif, tetapi harus menjadi ukuran nyata keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dorongan pembentukan Raperda Pelayanan Publik tersebut merupakan usul prakarsa Komisi A DPRD Jawa Tengah. Raperda ini disiapkan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk perangkat daerah, BUMD, dan unit penyelenggara layanan lainnya.
Banyak Kelemahan
Berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi Komisi A bersama organisasi perangkat daerah terkait, Perda Nomor 7 Tahun 2015 masih memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah belum efektifnya pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau PEKPPP.
Selain itu, perda lama juga belum memiliki instrumen evaluasi kinerja pelayanan publik dan aparatur sipil negara yang secara tegas menjadikan kualitas pelayanan sebagai indikator kinerja organisasi maupun pejabat penyelenggara.
“Komisi A juga menilai, regulasi lama belum sepenuhnya mengadopsi kebijakan nasional terkait digitalisasi, inovasi, dan integrasi layanan. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, transparan, serta berbasis teknologi informasi, ‘’ jelas Imam.
Di sisi lain, menurut politisi Partai Golkar itu, penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Tengah masih menghadapi kendala sumber daya manusia, keterbatasan sarana-prasarana, serta dukungan anggaran. Padahal, Jawa Tengah memiliki jumlah penduduk besar, wilayah luas, dan kebutuhan layanan masyarakat yang semakin kompleks.
Tidak hanya pada aspek implementasi, Komisi A juga menemukan persoalan dalam rumusan hukum Perda Nomor 7 Tahun 2015. Beberapa istilah dan frasa dinilai masih tidak konsisten sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Bahkan, sistematika pengaturan materi dalam perda lama disebut masih mengandung pengulangan dan belum sepenuhnya sistematis sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Melalui Raperda Pelayanan Publik, Komisi A menargetkan adanya penguatan kepastian hukum, peningkatan kualitas layanan, pemerataan akses, penguatan pengawasan, serta perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan, tambahnya.
Dampak pada Masyarakat
Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Termasuk di dalamnya penguatan mekanisme pengaduan, evaluasi layanan, dan inovasi berbasis teknologi informasi.
Komisi A DPRD Jawa Tengah dijadwalkan menyampaikan penjelasan mengenai usul prakarsa Raperda Pelayanan Publik dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah pada Kamis, 30 April 2026.
Setelah mendapat tanggapan fraksi-fraksi dan persetujuan DPRD, usul prakarsa tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi prakarsa DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Pembentukan raperda ini menjadi penting karena pelayanan publik tidak boleh hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi dari dampaknya terhadap masyarakat. Regulasi baru harus mampu memastikan layanan pemerintah benar-benar lebih cepat, mudah, terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. (@bangsar/01)















Leave a Reply