SEMARANG , GALAKSI TV.CO : Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan perlindungan lahan pertanian tidak boleh berhenti pada pencapaian administratif. Pemerintah kabupaten dan kota harus memastikan sawah produktif tetap terlindungi dari tekanan alih fungsi lahan agar posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional tidak melemah.

Sebanyak 26 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B sebesar 87 persen. Sementara sembilan daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Insya Allah dalam bulan ini kita sanggup menyelesaikannya,” kata Ahmad Luthfi dalam Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Luthfi, pencapaian target LP2B menjadi instrumen penting untuk menahan laju konversi sawah menjadi kawasan permukiman, industri maupun kepentingan komersial lainnya.
Ia mengakui sejumlah wilayah perkotaan menghadapi keterbatasan dalam memenuhi target 87 persen. Pemerintah daerah yang masih tertinggal diminta berkonsultasi dan mempelajari kebijakan daerah yang telah mencapai target.
Langkah tersebut diperlukan agar perlindungan lahan tidak hanya tercantum dalam dokumen tata ruang, tetapi memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Mandiri Sampah
Selain perlindungan lahan, Luthfi juga meminta pemerintah daerah mempercepat reformasi pengelolaan sampah berdasarkan volume, karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.

Daerah dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari diarahkan menggunakan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema itu disiapkan untuk kawasan Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya dan Tegal Raya.
Sementara daerah dengan volume sampah lebih kecil didorong menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel atau RDF dengan dukungan industri semen sebagai pembeli hasil pengolahan.
Pemprov Jawa Tengah juga memperkuat penanganan sampah dari tingkat hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Hingga kini, hampir 210 desa telah menerapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri dari tingkat RT, RW hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto, mengatakan sejumlah kota masih mengalami kesulitan memenuhi target LP2B.
Menurut dia, persoalan kepastian hukum lahan dan pemberian insentif kepada daerah maupun petani akan dibawa kepada kementerian terkait.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terpaku pada satu teknologi pengolahan sampah.
Pemilihan teknologi harus mempertimbangkan karakteristik sampah, kemampuan anggaran, kesiapan infrastruktur dan kepastian pembeli hasil pengolahan. (@gus/01)














Leave a Reply