Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

Sumur Rakyat, MANFAATNYA Harus untuk Rakyat

BLORA, GALAKSI TV.COM : Legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, belum otomatis menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar. Warga kini menuntut keterbukaan pembagian hasil dan pengelolaan dana, agar kekayaan alam desa benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar sumber keuntungan bagi kelompok tertentu.

Warga Gandu, Bogorejo Blora yang mengadu soal transparansi sumur rakyat di Desanya

Tuntutan itu mengemuka dalam audiensi warga Desa Gandu dengan DPRD Kabupaten Blora, Kamis (20/8/2026). Pertemuan di ruang lobi DPRD tersebut menghadirkan Pemerintah Desa Gandu, Paguyuban Perkumpulan Penambang Sumur Masyarakat Gendono Sejahtera, serta UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN).

Koordinator Aksi Damai Forum Warga Gandu, Rudi Ariyanto, mempertanyakan manfaat ekonomi pengelolaan sumur minyak rakyat yang menurut warga belum dirasakan secara proporsional.

“Dengan dalih legalitas dan sumur rakyat, yang menikmati malah orang lain, malah desa lain. Di mana etika para pejabat,” kata Rudi dalam audiensi.

Desa Gandu terdiri atas Dukuh Gendono, Gandu, dan Blimbing. Pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut disebut telah memperoleh legalitas sekitar 2,5 bulan terakhir.

Dalam skema pembagian hasil yang berjalan, sebesar 50 persen dialokasikan kepada investor, 20 persen kepada pemilik lahan, dan 30 persen dikelola paguyuban. Dari porsi 30 persen tersebut, 10 persen disebut diberikan kepada warga dan 20 persen digunakan untuk kebutuhan operasional penambangan.

Titik Persoalan.

Warga Dukuh Blimbing sejak awal tidak menerima alokasi 10 persen dan meminta porsi 20 persen sebagaimana yang pernah diterima sebelum pengelolaan sumur memperoleh legalitas.

“Dulu sebelum legal saja warga diberikan 20 persen, ini sudah legal kok cuma 10 persen,” ujar Rudi.

Sementara warga Gandu dan Gendono meminta laporan tertulis atas pengelolaan dana tersebut.

Untuk warga Gandu dan Gendono menuntut haknya yang 10 persen, transparansi laporannya secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ketua Paguyuban Perkumpulan Penambang Sumur Masyarakat Gendono Sejahtera, Agus Rumanto, mengatakan permintaan warga belum dapat dipenuhi seluruhnya karena masih harus memperhitungkan kebutuhan operasional.

“Untuk sementara tidak bisa memenuhi permintaan dari warga. Tetapi apabila nantinya dari hasil perhitungan biaya operasional sudah clear maka kemungkinan akan bisa terpenuhi,” kata Agus.

Audiensi berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan final. Pertemuan terbatas direncanakan kembali untuk mencari formula pembagian yang dapat diterima para pihak.

Beri Kontribusi Nyata

Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan kekayaan minyak yang berada di wilayah Desa Gandu semestinya memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat setempat.

“Dari paguyuban ke masyarakat harus ada pertemuan, ada rembukan lebih jauh. Transparansi 30 persen harus jelas,” ujar Supardi.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata besarnya persentase pembagian, melainkan keterbukaan pengelolaan bagian 30 persen yang berada di bawah paguyuban.

“Ini sumur rakyat, jadi apa pun hasil bumi dari Dukuh Gendono-Gandu itu juga untuk masyarakat. Yang menjadi soal, 30 persen yang dikelola paguyuban itu tidak transparan,” katanya.

Supardi menyebut dua dukuh telah menerima pembagian 10 persen. Sementara Dukuh Blimbing belum menerima karena tetap menuntut porsi 20 persen sebagaimana mekanisme sebelumnya.

Ia meminta pengelolaan sumur minyak rakyat dibangun dengan tata kelola yang terukur, terbuka, serta dapat diaudit secara sosial oleh masyarakat.

Persoalan Gandu kini menjadi ujian penting bagi model pengelolaan sumur minyak rakyat di Blora. Legalitas tidak cukup hanya memastikan kegiatan penambangan sah secara administratif. Pengelolaan sumber daya alam juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas, distribusi manfaat yang proporsional, dan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di wilayah penghasil.

Jika prinsip tersebut tidak dibangun sejak awal, legalisasi sumur rakyat berisiko hanya mengubah status kegiatan, tanpa mengubah ketimpangan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari minyak yang keluar dari tanah desa. (@maston/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *