Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

AGUNAN TANAH Blora Tembus Rp886 Miliar

Tanah bersertifikat harus menjadi modal produktif, bukan sekadar pintu masuk utang. Nilai agunan boleh meningkat, tetapi kesejahteraan pemiliknya harus menjadi ukuran utama.

BLORA, GALAKSI TV.COM Nilai hak tanggungan atas tanah di Kabupaten Blora menembus Rp886,46 miliar dari 3.082 transaksi sepanjang Januari hingga 1 Juli 2026. Besarnya aset yang dijadikan jaminan pembiayaan menunjukkan akses kredit semakin terbuka, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan penting: apakah utang tersebut benar-benar menggerakkan sektor produktif atau justru menambah beban finansial masyarakat?

Berdasarkan data Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, rata-rata nilai hak tanggungan mencapai sekitar Rp287,6 juta per transaksi. Hak tanggungan merupakan jaminan atas tanah untuk memastikan pelunasan utang kepada kreditur atau lembaga keuangan.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Blora, Sugiyanto, mengatakan peningkatan transaksi hak tanggungan berjalan seiring dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah elektronik.

“Capaian tersebut sejalan dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah elektronik yang mendukung kepastian hukum aset sekaligus memperluas akses pembiayaan masyarakat,” kata Sugiyanto.

Namun, nilai hak tanggungan tidak otomatis menggambarkan besarnya kredit yang telah dicairkan maupun pertumbuhan investasi riil. Angka tersebut merupakan nilai jaminan yang dicatat dalam administrasi pertanahan. Karena itu, manfaat ekonominya sangat bergantung pada tujuan penggunaan pembiayaan, kemampuan debitur membayar angsuran, serta kualitas penyaluran kredit oleh lembaga keuangan.

Apabila pembiayaan digunakan untuk memperkuat usaha, pertanian, perdagangan, dan industri produktif, sertifikasi tanah dapat menjadi instrumen pengungkit ekonomi. Sebaliknya, penggunaan agunan untuk utang konsumtif tanpa kemampuan pembayaran yang memadai berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah dan penyitaan aset masyarakat.

Hingga 1 Juli 2026, BPN Blora telah menerbitkan 30.227 sertifikat tanah elektronik. Jumlah itu terdiri atas 27.360 sertifikat hak milik, 525 hak guna bangunan, 2.122 hak pakai, dan 220 sertifikat tanah wakaf.

Jangkau 285 Desa

Sugiyanto menyebut sertifikat elektronik memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menyederhanakan administrasi ketika aset digunakan sebagai agunan pembiayaan.

Secara keseluruhan, hingga 30 Juni 2026 terdapat 528.758 bidang tanah di Blora yang telah bersertifikat. Luasnya diperkirakan mencapai 90.051,22 hektare atau 86,11 persen dari total areal penggunaan lain seluas 104.581,70 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 511.329 bidang merupakan sertifikat hak milik dengan luas 81.425,06 hektare. Selain itu, terdapat 3.526 bidang hak guna bangunan seluas 208,16 hektare dan 11.741 bidang hak pakai seluas 8.244,57 hektare.

BPN juga mencatat 2.152 bidang tanah wakaf seluas sekitar 102,80 hektare serta tiga bidang hak guna usaha dengan luas sekitar 17,07 hektare.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah menjangkau 285 dari total 295 desa dan kelurahan di Kabupaten Blora. Pada 2026, sebanyak 39 desa menjadi fokus pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran bidang tanah. Desa dan kelurahan yang tersisa ditargetkan selesai dalam dua tahun mendatang.

Sugiyanto berharap kepastian hukum atas tanah mampu meningkatkan nilai aset serta membuka akses permodalan bagi masyarakat.

“Dengan adanya kepastian hukum, nilai tanah akan meningkat atau memberikan nilai tambah, akses permodalan menjadi lebih mudah, sehingga dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora,” ujarnya.

Percepatan sertifikasi menjadi kemajuan administratif yang penting. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat dan besarnya hak tanggungan. Pemerintah daerah dan lembaga keuangan perlu memastikan aset masyarakat tidak hanya berubah menjadi jaminan utang, tetapi benar-benar menghasilkan kegiatan ekonomi, pendapatan, dan kemampuan pembayaran yang berkelanjutan. (@gus/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *