Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

KETUM Abadi, KADERISASI Mati

SOROTAN POLITIK

GUGATAN pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi bukan sekadar isu teknis organisasi. Ini adalah gugatan terhadap salah satu titik paling sensitif dalam demokrasi Indonesia: kekuasaan elite partai yang dapat bertahan terlalu lama tanpa batas periode yang jelas.

Sejumlah advokat dan seorang mahasiswa meminta MK membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Mereka menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal itu menyatakan, pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Secara normatif, aturan itu tampak memberi ruang otonomi kepada partai. Namun secara politik, norma tersebut justru menjadi celah besar. Ketika masa jabatan ketua umum sepenuhnya diserahkan kepada AD/ART tanpa batas konstitusional, maka struktur partai berisiko dikendalikan oleh elite yang sama dalam waktu sangat panjang.

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Irpan Suriadiata mewakili pemohon menegaskan bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Parpol membuka ruang konsentrasi kekuasaan di tubuh partai politik. Menurut pemohon, ketiadaan batas masa jabatan menyebabkan regenerasi kepemimpinan terhambat, kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik menjadi tidak setara, dan praktik oligarki semakin menguat.

Sorotan kritisnya, partai politik bukan organisasi privat biasa. Parpol menjalankan fungsi publik dalam sistem demokrasi. Parpol menentukan rekrutmen calon presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD, hingga arah koalisi pemerintahan. Karena itu, kepemimpinan partai tidak bisa dibiarkan berada dalam ruang gelap tanpa prinsip pembatasan kekuasaan.

Pemohon juga menyoroti bahwa mekanisme perubahan AD/ART sangat dipengaruhi elite yang sedang berkuasa. Artinya, ketua umum yang sudah menguasai struktur partai dapat ikut menentukan aturan main yang menguntungkan dirinya sendiri. Dalam kondisi seperti ini, kongres, muktamar, munas, atau forum tertinggi partai dapat berjalan secara formal, tetapi substansi kompetisinya melemah karena peta kekuasaan sudah dikunci dari awal.

Inilah paradoks demokrasi Indonesia. Jabatan presiden dibatasi dua periode. Kepala daerah juga dibatasi. Tetapi ketua umum partai politik, yang dalam praktiknya dapat menentukan tiket pencalonan pejabat publik, justru tidak memiliki batas masa jabatan yang seragam dalam undang-undang.

Akibatnya, partai politik berisiko berubah dari institusi kaderisasi menjadi institusi patronase. Loyalitas kepada gagasan dapat tergeser oleh loyalitas kepada figur. Kompetisi internal dapat digantikan oleh aklamasi. Regenerasi dapat berubah menjadi seleksi terbatas berdasarkan kedekatan dengan elite puncak.

Peringatan Keras

Gugatan ini menjadi penting karena menyentuh akar persoalan demokrasi internal partai. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari pemilu lima tahunan. Demokrasi juga harus hidup di dalam tubuh partai politik. Jika partai tidak demokratis, maka demokrasi nasional hanya menjadi prosedur elektoral yang dikendalikan oleh segelintir elite.

KPK sebelumnya juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan itu muncul dari kajian tata kelola parpol, terutama karena belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi. Dalam perspektif pencegahan korupsi, persoalan ini serius. Korupsi politik tidak selalu dimulai ketika seseorang sudah menjabat. Ia bisa tumbuh sejak proses rekrutmen politik, pencalonan, biaya masuk, mahar politik, dan ketergantungan kader kepada elite partai.

Karena itu, pembatasan jabatan ketua umum partai bukan hanya soal pergantian orang. Ini soal desain kelembagaan. Tanpa batas kekuasaan, partai rentan menjadi milik figur. Tanpa regenerasi, kaderisasi hanya menjadi formalitas. Tanpa demokrasi internal, partai akan sulit melahirkan pemimpin publik yang benar-benar kompetitif, mandiri, dan akuntabel.

Namun, jalan gugatan ini tidak mudah. MK harus menimbang batas antara otonomi partai dan kebutuhan konstitusional untuk menjaga demokrasi internal. Partai politik pasti akan berargumen bahwa AD/ART adalah wilayah kedaulatan internal. Tetapi pemohon membawa argumen yang lebih luas: karena parpol menjalankan fungsi publik, maka tata kelolanya tidak boleh sepenuhnya lepas dari prinsip pembatasan kekuasaan.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, dampaknya akan besar. Semua partai harus menyesuaikan AD/ART, menata ulang kaderisasi, dan membuka ruang kompetisi kepemimpinan yang lebih sehat. Tetapi jika MK menolak, tekanan publik tetap tidak akan berhenti. Sebab masalahnya nyata: terlalu banyak partai masih bergantung pada figur kuat, bukan sistem kaderisasi yang sehat.

Pada akhirnya, gugatan ini adalah peringatan keras politik. Demokrasi Indonesia tidak boleh hanya menuntut pembatasan kekuasaan di lembaga negara, tetapi membiarkan sumber utama rekrutmen kekuasaan berjalan tanpa batas. Partai politik harus berani membatasi dirinya sendiri sebelum publik memaksa negara membatasinya melalui hukum.

Ketua umum yang terlalu lama berkuasa mungkin memberi stabilitas organisasi. Tetapi stabilitas tanpa regenerasi hanya akan melahirkan stagnasi. Dalam politik modern, kekuasaan yang sehat bukan kekuasaan yang bertahan selama mungkin, melainkan kekuasaan yang siap diganti melalui mekanisme demokratis. (@bangsar26)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *