Gaspol PAD atau Bebani Rakyat?
SEMARANG, GALAKSI-TV.COM : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Jawa Tengah tak sekadar dokumen fiskal. Ia kini menjadi arena tarik-menarik antara ambisi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tuntutan menjaga daya tahan ekonomi masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pertanyaan publik menguat: apakah kebijakan ini akan memperkuat pelayanan, atau justru menambah tekanan bagi rakyat kecil?
Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Dedy Endriyatno dari Partai Keadilan Sejahtera, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini tidak boleh berhenti pada target angka penerimaan.
“PAD penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang membebani masyarakat. Keseimbangan itu kunci. Kalau rakyat tertekan, ekonomi daerah juga ikut melemah,” ungkapnya saat diwawancarai menjelang pelaksanaan Paripurna DPRD Jateng Kamis (30/4) di DPRD Jateng.
Kepada wartawan Galsksi-TV.Com & Opini Publik. Co, Dedy menjelaskan, Raperda PDRD disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menekankan integrasi dan standardisasi kebijakan pajak daerah. Pemerintah daerah mengklaim pendekatan yang digunakan sudah mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.
Namun, Dedy mengingatkan bahwa kerangka normatif saja tidak cukup. “Kita perlu melihat dampak riilnya. Apakah UMKM bisa tetap tumbuh? Apakah masyarakat berpenghasilan rendah masih punya ruang konsumsi? Ini harus diuji, bukan diasumsikan,” tegasnya.
Menurutnya, struktur tarif yang berbasis “cost of service” dan “benefit principle” memang rasional di atas kertas, tetapi implementasinya harus sensitif terhadap kondisi lapangan. “Kalau biaya layanan tinggi lalu dibebankan ke masyarakat tanpa subsidi atau skema perlindungan, itu bisa kontraproduktif,” tambahnya.
Kompetitif atau Tertinggal?
Isu lain yang mengemuka adalah daya saing tarif. Dalam konteks investasi, Jawa Tengah harus bersaing dengan provinsi lain yang juga agresif menarik investor.
“Penetapan tarif harus dilihat secara komparatif. Jangan sampai kita terlalu tinggi dan kehilangan daya saing, tapi juga jangan terlalu rendah hingga mengorbankan kualitas layanan,” kata Dedy.
Ia mendorong adanya kajian pembanding lintas daerah secara berkala, agar kebijakan tarif tetap adaptif terhadap dinamika nasional.
Selain tarif, transparansi penggunaan dana menjadi sorotan utama. Raperda ini menjanjikan tata kelola berbasis prinsip good governance, dengan sistem pelaporan yang terintegrasi dari APBD hingga laporan keuangan daerah.
Namun, bagi Dedy, transparansi tidak boleh berhenti pada dokumen formal.
“Publik harus bisa mengakses dan memahami ke mana uang mereka digunakan. Kalau masyarakat tidak merasakan dampaknya, kepercayaan akan turun,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyajian data yang komunikatif dan mudah dipahami, bukan sekadar laporan teknokratis.
Jadi Andalan
Dalam upaya menekan kebocoran dan meningkatkan kepatuhan, digitalisasi sistem pajak dan retribusi menjadi andalan. Pemerintah daerah menyebut sistem yang terintegrasi akan mempermudah pembayaran sekaligus memperkecil ruang penyimpangan.
Dedy menyambut positif langkah ini, namun mengingatkan soal pengawasan.
“Digitalisasi harus diikuti dengan sistem kontrol yang kuat dan real-time. Kalau tidak, hanya memindahkan masalah dari manual ke digital,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi digital masyarakat agar sistem yang dibangun benar-benar inklusif.
Raperda ini juga mengatur ulang objek dan jenis retribusi untuk menghindari tumpang tindih dan pungutan liar. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini langkah maju, tapi implementasinya harus diawasi ketat. Jangan sampai di lapangan masih ada pungutan yang tidak sesuai aturan,” ujar Dedy.
Ia mendorong penguatan sistem pengaduan masyarakat yang cepat dan responsif sebagai bagian dari perlindungan publik.
Ujian Sesungguhnya
Pada akhirnya, keberhasilan Raperda ini akan diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya. Prinsip “value for money” menjadi tolok ukur utama—apakah biaya yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima.
“Kalau jalan lebih baik, layanan lebih cepat, dan kesejahteraan meningkat, masyarakat pasti mendukung. Tapi kalau tidak, resistensi akan muncul,” kata Dedy.
Dengan mekanisme penyesuaian tarif yang fleksibel, Raperda ini memang dirancang adaptif terhadap perubahan ekonomi. Namun, fleksibilitas tersebut juga menuntut konsistensi dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Disinilah Raperda PDRD Jawa Tengah menghadapi ujian sesungguhnya: bukan hanya bagaimana ia dirancang, tetapi bagaimana ia dijalankan, apakah menjadi alat pembangunan yang inklusif, atau justru menambah beban baru bagi masyarakat. (@bangsar-26/01)















Leave a Reply