Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

BANK BLORA ARTHA di Ambang Kolaps, SIAPA Bertanggung Jawab?

BLORA – Krisis yang menghantam BPR Bank Blora Artha tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan kredit macet sekitar Rp20 miliar.

Kerugian yang terus membesar, modal yang tergerus hingga negatif, kredit bermasalah yang melampaui separuh portofolio, serta biaya operasional yang jauh melebihi pendapatan menunjukkan bank milik Pemerintah Kabupaten Blora tersebut telah memasuki fase kritis.

Situasi ini bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Di baliknya terdapat uang daerah, kepercayaan nasabah, masa depan pegawai, dan kredibilitas pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali.

Publik berhak memperoleh jawaban tegas: siapa yang menyebabkan kerusakan, siapa yang bertanggung jawab memulihkan, dan sampai kapan uang masyarakat digunakan untuk menutup kegagalan tata kelola?

Modal Tergerus

Pada 2024, Bank Blora Artha membukukan kerugian sekitar Rp6,94 miliar. Setahun kemudian, kerugian meningkat menjadi sekitar Rp13,92 miliar.

Laporan tahunan 2025 memperlihatkan sejumlah indikator yang sangat serius. Rasio kecukupan modal atau KPMM tercatat hanya 3,68 persen. Kredit bermasalah bruto atau non-performing loan gross mencapai 54,23 persen, sedangkan NPL net berada pada angka 31,27 persen.

Return on assets tercatat minus 16,46 persen. Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional atau BOPO mencapai 237,19 persen, sementara loan to deposit ratio berada pada level 148,34 persen.

Angka-angka tersebut menggambarkan tekanan yang berat.

NPL bruto 54,23 persen berarti lebih dari separuh portofolio kredit berada dalam kondisi bermasalah. BOPO 237,19 persen menunjukkan bahwa setiap pendapatan operasional yang diperoleh tidak cukup untuk menutup biaya yang dikeluarkan. Sementara LDR 148,34 persen mengindikasikan nilai kredit yang disalurkan jauh lebih besar dibandingkan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun.

Auditor bahkan memberikan penekanan mengenai adanya ketidakpastian material terhadap keberlangsungan usaha bank. Kelanjutan operasional disebut bergantung pada dukungan modal pemegang saham pengendali, kemungkinan masuknya investor strategis, dan keberhasilan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan.

Opini audit yang menyatakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar tidak dapat dimaknai bahwa kondisi bank sehat. Opini tersebut hanya menegaskan bahwa laporan keuangan secara material telah menggambarkan keadaan bank, termasuk kerugian dan tekanan keberlangsungan usahanya.

Ekuitas Negatif

Memasuki Maret 2026, keadaan keuangan Bank Blora Artha semakin mengkhawatirkan. Total aset tercatat sekitar Rp87,68 miliar, sedangkan total kewajiban mencapai sekitar Rp88,97 miliar. Dengan posisi tersebut, ekuitas bank secara akuntansi menjadi negatif sekitar Rp1,29 miliar.

Lebih serius lagi, kerugian selama tiga bulan pertama 2026 telah mencapai sekitar Rp8,51 miliar. Artinya, tekanan keuangan tidak menunjukkan perbaikan, tetapi justru semakin dalam.

Bank juga dilaporkan menghentikan sementara penyaluran kredit baru. Langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menahan tambahan risiko. Namun, apabila berlangsung terlalu lama, bank akan kehilangan salah satu sumber utama pendapatan bunga dan semakin kesulitan memulihkan operasionalnya.

Bank berada dalam dilema: menyalurkan kredit berisiko menambah persoalan, tetapi menghentikan kredit terlalu lama juga dapat mematikan mesin pendapatannya.

Dalam situasi seperti ini, penyelamatan tidak dapat dilakukan dengan keputusan administratif biasa. Diperlukan langkah luar biasa, transparan, terukur, dan berani menyentuh akar persoalan.

Data Harus Dijelaskan

Krisis keuangan tersebut diperburuk oleh adanya ketidakkonsistenan dalam dokumen laporan tahunan 2025. Pada halaman yang sama, tabel mencantumkan KPMM sebesar 3,68 persen dan NPL bruto 54,23 persen. Namun, bagian narasi justru memuat angka KPMM 49,06 persen dan NPL bruto 19,08 persen.

Perbedaan tersebut bukan kesalahan administratif yang dapat dianggap sepele. Selisih angka sangat besar dan berpengaruh terhadap penilaian publik mengenai kesehatan bank.

Direksi dan pemegang saham harus menjelaskan angka mana yang benar, apa penyebab ketidaksesuaian, serta apakah koreksi resmi telah disampaikan kepada otoritas dan masyarakat.

Di tengah krisis kepercayaan, kualitas keterbukaan informasi merupakan bagian utama dari tata kelola. Ketika laporan keuangan tidak konsisten, publik akan mempertanyakan bukan hanya kualitas penyusunannya, tetapi juga kredibilitas proses pengawasan internal bank.

Bukan Obat Tunggal

Pernyataan Bupati Blora Arief Rohman mengenai kemungkinan melelang agunan kredit bermasalah harus diuji secara teknis, bukan sekadar disampaikan sebagai solusi politik.

Lelang hanya dapat menghasilkan pemulihan apabila agunan benar-benar tersedia, kepemilikannya sah, pengikatan hak tanggungan atau jaminannya sempurna, tidak sedang disengketakan, serta tidak dibebani hak kepada kreditur lain.

Nilai pasar agunan juga harus realistis dan objeknya memiliki pembeli potensial.

Apabila sejak awal analisis kredit menggunakan nilai agunan yang terlalu tinggi, objek sulit dijual, pengikatan jaminan tidak sempurna, atau kepemilikannya bermasalah, lelang tidak akan mampu menutup kerugian.

Karena itu, Pemkab Blora tidak cukup hanya membentuk tim penagihan. Pemerintah daerah harus mendorong audit menyeluruh terhadap setiap kredit bermasalah, meliputi proses pencairan, validitas agunan, nilai pemulihan, pejabat pemutus kredit, kualitas analisis, fungsi pengawasan internal, serta kemungkinan penelusuran aset di luar agunan.

Penagihan harus dilakukan. Namun, penagihan tanpa pembongkaran akar kegagalan hanya akan memindahkan perhatian dari persoalan tata kelola yang sesungguhnya.

Tidak Bisa Berlindung

Direktur Utama Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda, tercatat mulai menjabat pada 25 Juli 2025. Dalam laporan tahunan, masa jabatannya dicantumkan sampai 25 Juli 2026.

Apabila kredit bermasalah dicairkan sebelum masa jabatannya, tentu tidak tepat menimpakan tanggung jawab pidana kepadanya tanpa bukti keterlibatan. Tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan perbuatan, kewenangan, bukti, dan keterlibatan masing-masing pihak.

Namun, sebagai direktur utama, ia tetap memegang tanggung jawab manajerial terhadap proses penyehatan bank. Masalah lama boleh diwarisi, tetapi penyelesaiannya menjadi tanggung jawab pemimpin yang sedang menjabat.

Publik berhak mengetahui berapa nilai kredit yang berhasil ditagih sejak ia memimpin, bagaimana perkembangan NPL setiap bulan, berapa nilai agunan yang telah dikuasai atau dilelang, serta berapa potensi pemulihan riil yang dimiliki bank.

Direksi juga harus menjelaskan mengapa modal terus tergerus, apa isi rencana penyehatan yang disampaikan kepada OJK, apa dasar penghentian penyaluran kredit baru, serta bagaimana strategi menjaga likuiditas dan melindungi dana nasabah.

Apakah terdapat calon investor strategis? Apakah pemerintah daerah akan kembali memberikan penyertaan modal? Apakah terbuka opsi restrukturisasi, konsolidasi, perubahan model bisnis, atau aksi korporasi lainnya?

Tanpa laporan kinerja yang terbuka dan terukur, posisi direktur utama akan semakin lemah secara manajerial, meskipun hal tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tanggung jawab pidana.

Rapat Umum Pemegang Saham harus mengevaluasi direksi dan komisaris berdasarkan indikator konkret, bukan kedekatan politik, kompromi kepentingan, atau sekadar kemampuan bertahan dalam jabatan.

Tak Hanya Berkomentar

DPRD Blora pernah meminta direksi melakukan penagihan kredit macet dan memberikan penjelasan secara terbuka. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada pernyataan media.

DPRD memiliki fungsi pengawasan dan anggaran. Bank Blora Artha menggunakan modal pemerintah daerah. Setiap kerugian bank berpotensi mengurangi kekayaan daerah yang dipisahkan dan pada akhirnya menyangkut kepentingan masyarakat Blora.

Karena itu, DPRD harus segera menggelar rapat kerja terbuka dengan bupati sebagai representasi pemegang saham pengendali, jajaran direksi, komisaris, inspektorat, BPKAD, dan auditor independen.

DPRD juga perlu meminta matriks seluruh kredit bermasalah tanpa membuka data nasabah yang dilindungi. Matriks tersebut setidaknya memuat tahun pencairan, nilai kredit, jenis dan nilai agunan, status pengikatan jaminan, kondisi hukum, pejabat pemutus, serta peluang pemulihannya.

Laporan pelaksanaan rencana penyehatan harus diuji secara berkala dengan target per kuartal. Tanggung jawab mantan pengurus, komite kredit, analis kredit, pejabat pemutus, komisaris, dan fungsi pengawasan internal harus dipetakan secara jelas.

Apabila audit yang tersedia belum mampu menunjukkan tanggung jawab individual dan penyebab kegagalan, DPRD harus mendorong audit portofolio kredit atau audit investigatif.

Setiap tambahan penyertaan modal juga wajib disertai prasyarat ketat: target penurunan NPL, perbaikan tata kelola, perubahan manajemen apabila diperlukan, mekanisme evaluasi berkala, dan penghentian dukungan apabila target penyehatan gagal tercapai.

Penyertaan modal tidak boleh berubah menjadi cek kosong untuk membayar kesalahan lama tanpa kepastian perbaikan.

Berjalan Bersama Pertanggungjawaban

DPRD tidak boleh mencampuri independensi penyidikan kejaksaan. Namun, menunggu proses penegakan hukum juga bukan alasan untuk menghentikan pengawasan politik dan anggaran.

Kejaksaan bertugas menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. DPRD bertugas menilai kegagalan kebijakan, tata kelola perusahaan daerah, penggunaan modal publik, dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Apabila DPRD hanya menunggu hasil penyidikan, DPRD sedang mereduksi fungsi pengawasannya sendiri.

Bank Blora Artha masih mungkin diselamatkan, tetapi penyelamatan harus dimulai dengan kejujuran membaca kondisi. Pemerintah daerah tidak boleh menutupi krisis dengan optimisme tanpa data. Direksi tidak boleh menawarkan rencana tanpa target. DPRD tidak boleh mengawasi hanya melalui pernyataan.

Tambahan modal, investor strategis, restrukturisasi kredit, dan lelang agunan mungkin menjadi bagian dari solusi. Namun, seluruh langkah tersebut harus berjalan bersama audit menyeluruh, pembenahan tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan.

Menyelamatkan Bank Blora Artha bukan berarti menyelamatkan jabatan pengurus atau menutupi kesalahan masa lalu. Penyelamatan harus diarahkan untuk menjaga dana nasabah, melindungi kekayaan daerah, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan kegagalan serupa tidak terulang.

Sebab bank daerah tidak boleh hidup dari suntikan modal tanpa batas. Bank daerah harus hidup dari tata kelola yang sehat, manajemen yang profesional, penyaluran kredit yang prudent, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang masyarakat. (@ton/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *