Membedah Kredit Macet 20 M BPR BANK Blora Artha
PERSOALAN BPR Bank Blora Artha tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kredit macet sekitar Rp20 miliar. Kasus ini telah berkembang menjadi krisis berlapis: krisis tata kelola, krisis keuangan, krisis penegakan hukum, dan yang paling berbahaya, krisis kepercayaan publik terhadap perusahaan perbankan milik Pemerintah Kabupaten Blora.
Penyidikan telah berjalan berbulan-bulan. Puluhan saksi diperiksa. Dokumen kredit dikumpulkan. Perkara sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora. Bahkan, pada Agustus 2025 muncul pernyataan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Namun, hingga pertengahan 2026, publik belum memperoleh penjelasan mengenai tersangka, konstruksi perkara, nilai kerugian negara yang telah dihitung secara definitif, maupun perkembangan penelusuran aset.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya mengapa penyidikan berjalan lambat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah penyidik sedang menghadapi perkara kredit yang memang kompleks, atau terdapat rantai tanggung jawab yang belum berani disentuh secara menyeluruh?
Arah Penyidikan
Penyidikan perkara perbankan memang tidak sederhana. Penyidik harus memeriksa dokumen permohonan kredit, analisis kemampuan membayar, keputusan komite kredit, kewenangan direksi, pengikatan agunan, pencairan dana, penggunaan kredit, hingga kemungkinan keterkaitan antara debitur dan pejabat bank.
Namun, kompleksitas tidak dapat terus-menerus digunakan sebagai alasan untuk menutup perkembangan perkara.Setelah sekitar 20 saksi diperiksa, publik semestinya sudah mendapatkan penjelasan minimal mengenai:
Berapa fasilitas kredit yang sedang disidik? Siapa yang mengusulkan, menganalisis, merekomendasikan, dan menyetujui kredit tersebut? Apakah terdapat pelanggaran batas maksimum pemberian kredit, prinsip kehati-hatian, atau prosedur analisis kredit?
Apakah agunan benar-benar tersedia, sah, diikat secara sempurna, dan memiliki nilai yang memadai?
Apakah kredit digunakan sesuai peruntukan?. Berapa kerugian keuangan daerah atau kerugian bank yang telah dihitung?. Apakah ditemukan aliran dana, gratifikasi, konflik kepentingan, atau hubungan afiliasi?
Kejaksaan tidak wajib membuka seluruh alat bukti. Namun, kejaksaan berkewajiban menjaga akuntabilitas proses. Status “masih didalami” selama berbulan-bulan tanpa indikator kemajuan hanya akan menimbulkan spekulasi bahwa perkara tersebut sedang diputar-putar.
Lebih janggal lagi, Pemerintah Kabupaten Blora pada Juni 2026 kembali menyampaikan rencana membentuk tim penyelesaian kredit macet. Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah menyatakan adanya rencana tindak lanjut bersama Otoritas Jasa Keuangan.
Jika rencana penyehatan sudah disusun sejak 2025, mengapa tim baru kembali dibentuk pada pertengahan 2026?
Kemungkinannya hanya tiga: rencana sebelumnya tidak efektif, tidak dijalankan secara disiplin, atau tidak pernah disampaikan secara transparan kepada publik. Pembentukan tim baru tidak akan berarti apabila tidak disertai kewenangan, target pemulihan, tenggat waktu, dan pertanggungjawaban yang terukur.
Apa dan Siapa yang “Disembunyikan”?
MEMANG Belum terdapat bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang sengaja dilindungi. Karena itu, menyebut nama tertentu sebagai pihak yang “disembunyikan” merupakan tindakan prematur.
Namun, yang nyata belum dibuka adalah peta pertanggungjawabannya. Kredit tidak mungkin cair hanya karena kehendak seorang debitur. Setiap pencairan seharusnya melewati rantai proses: petugas pemasaran, analis kredit, pejabat pemutus, komite kredit, direksi, serta fungsi pengawasan dan pengendalian internal.
Maka, perkara ini tidak boleh berhenti pada debitur yang tidak membayar. Penyidikan harus menjawab siapa yang membuka pintu pencairan kredit dan atas dasar analisis apa.
Peta yang harus dibuka meliputi: identitas pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari perusahaan debitur. Hubungan debitur dengan pengurus bank, pejabat daerah, atau pihak lain yang memiliki pengaruh.
Catatan keberatan analis kredit yang mungkin diabaikan; keputusan pengecualian atau penyimpangan prosedur; proses penilaian dan pengikatan agunan. Kemungkinan kredit diberikan kepada pihak terafiliasi; penggunaan dana setelah pencairan.
Dugaan pemberian gratifikasi atau imbalan; pihak yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung.
Kerahasiaan bank tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup pertanggungjawaban. Data individual nasabah memang dilindungi, tetapi pemerintah daerah dan bank tetap dapat membuka informasi agregat: jumlah debitur bermasalah, nilai pokok kredit, nilai agunan, tingkat keterpulihan, serta perkembangan penagihan.
Pertanyaan “siapa yang disembunyikan” seharusnya diarahkan menjadi tuntutan yang lebih objektif: siapa saja yang berada dalam rantai keputusan kredit dan apa bentuk tanggung jawab masing-masing?
Tidak semua pihak dalam rantai tersebut otomatis melakukan tindak pidana. Akan tetapi, semuanya harus diperiksa berdasarkan kewenangan, tindakan, pengetahuan, serta manfaat yang diperoleh. (bagian 1- bersambung)








Leave a Reply