ADKASI Dukung Prabowo, Tagih Keadilan Fiskal
BATAM, GALAKSI TV.COM—Dukungan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto bukan cek kosong. ADKASI meminta program nasional tetap dijalankan secara konsisten, tetapi harus disertai evaluasi tata kelola, pemulihan kapasitas fiskal daerah, serta revisi menyeluruh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tanpa pembagian kewenangan dan anggaran yang seimbang, daerah dikhawatirkan hanya menjadi pelaksana target pusat tanpa memiliki instrumen memadai untuk menjamin keberhasilannya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum ADKASI Siswanto, SPd, MH dalam Rapat Koordinasi Wilayah ADKASI se-Sumatera di Hotel Pacific Palace, Kota Batam, Kepulauan Riau, (Sabtu, 27 Juni 2026)
Rakorwil mengangkat tema “Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Forum itu mempertemukan perwakilan DPRD kabupaten dari enam wilayah di Sumatera untuk menyatukan sikap menghadapi penyempitan kewenangan dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Siswanto menegaskan ADKASI mendukung program strategis pemerintahan Presiden Prabowo, antara lain Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, pembangunan Batalyon Teritorial, serta sejumlah program strategis nasional lainnya.
“ADKASI mendukung program-program strategis Presiden Prabowo. Namun, program tersebut harus terus dievaluasi dari sisi tata kelola, struktur kelembagaan, dan operasional agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran dan maksimal dirasakan masyarakat,” kata Siswanto.
BukanTanpa Evaluasi
Menurut Siswanto yang juga Wakil Ketua DPRD Blora, kritik terhadap pelaksanaan program pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai penolakan. Kritik justru harus menjadi instrumen koreksi agar program unggulan tidak terjebak pada pencapaian administratif, seremonial, atau sekadar mengejar jumlah penerima manfaat.
Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, membutuhkan standardisasi kualitas makanan, pengawasan rantai pasok, kepastian keamanan pangan, verifikasi penerima manfaat, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, penyedia makanan, dan lembaga pengawas juga harus dibuat tegas. Ketidakjelasan struktur berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan ketika terjadi persoalan di lapangan.
Begitu pula dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program tersebut tidak cukup hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk. Keberhasilannya harus dilihat dari kesehatan usaha, profesionalitas pengelola, akses terhadap pasar, kualitas pengawasan, dan kemampuannya meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
ADKASI mengingatkan, pemerintah daerah merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat. “Karena itu, daerah tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pelaksana teknis tanpa dilibatkan secara memadai dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan evaluasi program nasional”, papar politisi Golkar dari Blora.
Beban Daerah Membesar

Tekanan terbesar yang disoroti ADKASI adalah penurunan Transfer ke Daerah. Alokasi TKD dalam APBN 2025 mencapai Rp919,9 triliun, tetapi turun menjadi sekitar Rp693 triliun pada APBN 2026. Penurunan sekitar 24,7 persen tersebut dinilai mempersempit kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Dampaknya diperkirakan paling berat dirasakan kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah terbatas dan ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat.
Di tengah penurunan anggaran tersebut, pemerintah kabupaten tetap dituntut membangun jalan, memperbaiki sekolah, menyediakan layanan kesehatan, membayar belanja pegawai, mengendalikan inflasi, mengatasi kemiskinan, serta mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
“Kondisi itu menciptakan ketimpangan antara beban pembangunan dan instrumen pembiayaan yang dimiliki daerah, “ tambah Siswanto.
Karena itu, ADKASI mengusulkan agar pemerintah dan DPR meningkatkan kembali alokasi TKD dalam APBN 2027. Usulan tersebut dinilai mendesak karena pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 sedang berlangsung sebelum Nota Keuangan dan RAPBN disampaikan Presiden kepada DPR pada Agustus 2026.
Bagi ADKASI, peningkatan TKD bukan sekadar permintaan tambahan anggaran. Transfer tersebut harus ditempatkan sebagai investasi negara untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pemerataan infrastruktur, dan keberlanjutan pembangunan di seluruh wilayah.
Menurut Siswanto semua aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. ADKASI berharap usulan penguatan TKD dan revisi UU Pemerintahan Daerah dapat diteruskan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani serta menjadi bagian penting dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah.
Tak Bisa Ditunda
Selain persoalan fiskal, ADKASI mendesak revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Siswanto menilai pelaksanaan undang-undang tersebut dalam lebih dari satu dekade telah memperlihatkan kecenderungan resentralisasi. Sejumlah kewenangan strategis, terutama pengelolaan sumber daya alam, pertambangan, kelautan, kehutanan, dan perkebunan, lebih banyak ditarik ke pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Sementara itu, pemerintah kabupaten hanya mengelola sumber pendapatan yang relatif terbatas, seperti pajak hotel, restoran, parkir, rumah sakit, dan sejumlah retribusi daerah.
“Daerah perlu diberikan ruang lebih besar dalam mengelola potensi kelautan, pertambangan, perkebunan, dan sumber daya lainnya. Daerah yang kuat akan membuat Indonesia semakin maju,” tegas Siswanto.
Menurut ADKASI, pembagian kewenangan yang terlalu sentralistik membuat daerah penghasil sumber daya alam tidak memperoleh ruang memadai untuk menentukan arah pengelolaan dan menikmati manfaat ekonomi dari potensi wilayahnya.
Daerah menanggung dampak sosial, kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta kebutuhan infrastruktur akibat kegiatan ekonomi berskala besar. Namun, kewenangan perizinan, pengawasan, dan sebagian besar penerimaannya justru berada di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Karena itu, revisi UU Pemerintahan Daerah harus membangun hubungan pusat dan daerah yang lebih proporsional. Pemerintah pusat tetap memegang standar nasional dan kepentingan strategis negara, tetapi daerah perlu memperoleh ruang pengambilan keputusan sesuai karakteristik, kapasitas, dan potensi wilayah masing-masing.
Konsep otonomi asimetris juga dinilai relevan. Tidak seluruh daerah memiliki persoalan, karakter geografis, kapasitas fiskal, dan sumber daya yang sama. Penyeragaman kewenangan berpotensi menghambat inovasi dan membuat kebijakan nasional kehilangan relevansi ketika diterapkan di daerah.
Sedang Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai revisi komprehensif UU Nomor 23 Tahun 2014 diperlukan untuk membangun pemerintahan daerah yang lebih adaptif, inovatif, dan mampu menjawab perubahan zaman.
Menurutnya, revisi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan pemerintah pusat. Penataan ulang diperlukan untuk menempatkan porsi kewenangan secara tepat agar hubungan pusat dan daerah berjalan lebih seimbang, efektif, dan produktif.
Penguatan pemerintah daerah juga harus diikuti penguatan kelembagaan DPRD. DPRD tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administratif pemerintahan, melainkan harus mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara efektif. (@gus/01)














Leave a Reply