Mukhlisin: Modal Baru Jangan Habis Menutup Lubang Lama
BLORA, GALAKSI.TV.COM : Kondisi keuangan BPR Bank Blora Artha dinilai telah memasuki fase yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Blora. Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi PKB, M. Mukhlisin, memperingatkan bahwa tambahan modal berisiko kembali tergerus apabila kredit bermasalah, tata kelola, dan pertanggungjawaban manajemen tidak dituntaskan lebih dahulu.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Blora itu, rasio keuangan Bank Blora Artha memperlihatkan persoalan yang cukup berat. Penambahan modal memang menjadi pilihan paling cepat untuk menjaga kelangsungan operasional bank. Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan.
“Kalau melihat rasio keuangan Bank BPR Blora Artha, memang cukup berat. Cara paling cepat untuk menyelamatkan adalah menambah modal. Tetapi modal itu bisa habis tergerus untuk pencadangan, termasuk menutup dampak NPL yang besar,” kata anggota DPRD dari Dapil Blora V (Tunjungan, Ngawen, Banjarejo)
NPL atau non-performing loan merupakan rasio kredit bermasalah yang menjadi salah satu indikator kesehatan bank. Semakin tinggi kredit bermasalah, semakin besar pula dana yang harus disiapkan bank untuk membentuk cadangan kerugian.
Karena itu, Mukhlisin menilai penyertaan modal tidak boleh diperlakukan sebagai obat tunggal. Pemerintah daerah dan manajemen bank harus mampu menjelaskan secara terbuka berapa kebutuhan modal, untuk apa dana tersebut digunakan, dan apakah tambahan modal benar-benar dapat memulihkan kegiatan usaha.
“Kalau hanya menambah modal untuk menutup rasio akibat NPL yang begitu besar, harus dihitung dengan sangat hati-hati. Jangan sampai uang daerah masuk, tetapi hanya habis menutup persoalan lama,” ujarnya.
Harus Diurai
Mukhlisin menegaskan bahwa langkah paling substantif adalah menyelesaikan kredit bermasalah. Namun, penyelesaiannya diperkirakan membutuhkan waktu, biaya, serta dukungan penegakan hukum.
“Sebenarnya yang paling tepat adalah menyelesaikan kredit macet tersebut. Tetapi penyelesaiannya tidak semudah membalikkan tangan karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” katanya.
Ia mempertanyakan efektivitas pendampingan hukum yang selama ini dilakukan. Menurutnya, keberadaan jaksa pengacara negara semestinya dapat membantu bank mempercepat penagihan, penyelamatan aset, maupun penyelesaian hukum terhadap debitur bermasalah.
“Di sana ada pengacara negara dari kejaksaan. Mestinya persoalan kredit bermasalah dapat diurai dan diselesaikan secara bertahap. Harus jelas kredit siapa, nilainya berapa, agunannya bagaimana, dan langkah penyelesaiannya sampai di mana,” tegasnya.
Pemetaan debitur dinilai penting agar persoalan tidak terus disajikan dalam bentuk angka agregat. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memperoleh data mengenai klasifikasi kredit, lokasi debitur, kualitas agunan, kemampuan penagihan, serta kemungkinan pemulihan dana.
“Harus diurai satu per satu siapa yang memiliki kredit bermasalah. Jangan hanya menyampaikan angka besar, tetapi tidak menjelaskan sumber dan jalan keluarnya,” kata Mukhlisin.
Kesalahan Besar
Mukhlisin menilai salah satu kesalahan strategis Bank Blora Artha adalah keberanian melakukan ekspansi kredit ke luar wilayah ketika kekuatan modal, sistem pengawasan, dan kapasitas pengendalian risiko belum memadai.
“Kesalahan Bank Blora Artha saat itu adalah terlalu berani melakukan ekspansi ke luar daerah. BPR belum kuat, tetapi sudah berani ekspansi. Itu yang kemudian menjadi persoalan,” ujarnya.
Ekspansi kredit lintas daerah, menurut dia, menambah kompleksitas pengawasan dan penagihan. Ketika kredit berubah menjadi bermasalah, bank harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk verifikasi, negosiasi, kunjungan lapangan, proses hukum, hingga eksekusi agunan.
“Kalau kredit bermasalahnya berada di luar daerah, berapa biaya yang harus dikeluarkan? Petugas harus bolak-balik, menyita waktu, tenaga, dan biaya. Risiko seperti ini seharusnya sudah dihitung sejak awal,” katanya.
Menurut Mukhlisin, bank perkreditan rakyat semestinya memperkuat basis bisnis di wilayah sendiri terlebih dahulu. Ekspansi baru layak dilakukan setelah sistem manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta kekuatan modal benar-benar memadai.
“Bisnis perbankan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Kalau tidak hati-hati, bank pasti jebol,” tegasnya.
Mukhlisin juga menyoroti masa jabatan direksi yang terlalu panjang. Ia menyebut kepemimpinan Arief Samsyuhuda sebagai direktur utama telah berlangsung cukup lama .
“Direktur utamanya sudah lama menjabat. Saat proses rekrutmen dahulu, saya juga sudah mengingatkan mengenai persoalan direksi,” kata Mukhlisin.
Berdasarkan pengalamannya bekerja di sektor perbankan, rotasi jabatan diperlukan untuk mengurangi risiko konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan kecurangan internal.
“Saya pernah menjabat kepala cabang. Paling lama sekitar dua tahun kemudian dirotasi. Tujuannya untuk menghindari fraud, penyelewengan, dan hubungan yang terlalu dekat dengan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Mukhlisin mengingatkan bahwa banyak kasus keruntuhan bank berawal dari kelemahan internal, bukan semata-mata akibat kondisi pasar.
“Kebanyakan bank jebol itu dimulai dari dalam. Karena itu, pengawasan internal, rotasi jabatan, audit kredit, dan kepatuhan tidak boleh dianggap sebagai formalitas,” ujarnya.
Harus Bersyarat
Sebagai bank milik pemerintah daerah, Bank Blora Artha dinilai tetap perlu dicarikan jalan penyelamatan. Namun, penyelamatan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian modal tanpa syarat dan tanpa pertanggungjawaban.
“Kalau bank swasta melihat rasio seperti itu, pemiliknya mungkin sudah angkat tangan atau melepas banknya. Tetapi karena ini bank daerah, harus dicarikan jalan terbaik,” kata Mukhlisin.
Jalan terbaik tersebut, menurut dia, harus mencakup audit menyeluruh, pemetaan kredit bermasalah, evaluasi direksi dan komisaris, penguatan pengawasan, serta rencana pemulihan bisnis yang terukur.
Tambahan modal daerah semestinya diberikan setelah terdapat kejelasan mengenai target penurunan NPL, peningkatan pendapatan, efisiensi operasional, penagihan kredit, dan batas waktu pemulihan.
“Ngeri melihat rasionya. Pertanyaannya, pemerintah harus menyuntik modal berapa lagi? Jangan sampai penyertaan modal terus diberikan, tetapi tidak ada perubahan terhadap kualitas bank,” katanya.
Mukhlisin juga menyatakan bahwa berdasarkan pembacaannya terhadap rasio keuangan, Bank Blora Artha diduga telah berada dalam pengawasan khusus otoritas. Pernyataan tersebut memerlukan konfirmasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan karena status pengawasan bank merupakan kewenangan OJK.
Harus Dibuka
Mukhlisin turut mengangkat pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kredit bermasalah yang berkaitan dengan anggota DPRD Blora. Ia menegaskan tidak memiliki data yang dapat membuktikan dugaan tersebut.
“Apakah ada kredit anggota DPRD yang bermasalah di sana, saya juga tidak tahu. Kalau memang ada, jangan ditutup-tutupi. Kalau tidak ada, tentu patut disyukuri,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut memperkuat kebutuhan audit dan keterbukaan kepada lembaga pengawas. Namun, identitas serta data debitur tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan kerahasiaan bank dan proses hukum yang berlaku.
Keterbukaan tidak harus dilakukan dengan membocorkan seluruh identitas nasabah kepada publik. Akan tetapi, DPRD, pemilik modal, auditor, dan aparat penegak hukum harus memperoleh akses yang cukup untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, intervensi politik, atau kredit yang diberikan tanpa analisis memadai.
Menanggung Kesalahan
Krisis Bank Blora Artha bukan semata-mata perkara kekurangan modal. Persoalan tersebut menyangkut kualitas kredit, keberanian ekspansi, efektivitas pengawasan, profesionalitas direksi, serta keberanian pemerintah daerah meminta pertanggungjawaban.
Penyertaan modal dapat menjadi bagian dari penyelamatan. Namun, uang daerah tidak boleh menjadi alat untuk menghapus jejak kesalahan manajemen.
“Bank daerah harus diselamatkan, tetapi penyelamatan harus disertai pembenahan. Jangan hanya menyelamatkan lembaganya, sementara penyebab kerusakannya dibiarkan tetap hidup,” tegas Mukhlisin.
Pemerintah Kabupaten Blora, DPRD, manajemen Bank Blora Artha, OJK, dan aparat penegak hukum kini dituntut menyusun langkah pemulihan yang transparan. Publik berhak mengetahui apakah bank tersebut masih memiliki prospek untuk disehatkan, berapa biaya penyelamatannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Sebab, tambahan modal tanpa pembenahan hanya akan mengubah uang publik menjadi penutup lubang lama. Sementara bank daerah yang sehat hanya dapat dibangun melalui kehati-hatian, integritas, pengawasan kuat, dan keberanian mengoreksi kesalahan. (@ton/1)








Leave a Reply