Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

DITOLAK Eksepsi Sudewo, Sidang KORUPSI Berlanjut

SEMARANG, GALAKSI TV.COM — Upaya Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menghentikan perkara melalui eksepsi kandas. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pembuktian dugaan suap serta gratifikasi bernilai miliaran rupiah.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).

“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Edwin.

Majelis hakim menilai penggabungan dua perkara oleh penuntut umum KPK tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut hakim, penggabungan perkara justru sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Keberatan tim kuasa hukum mengenai perbedaan kewenangan, lokasi, dan keterkaitan perkara dinilai bukan materi yang dapat diuji melalui eksepsi.

Majelis juga menyebut penggabungan dua perkara dapat menguntungkan terdakwa karena proses pembuktian dilakukan secara bersamaan dan tim advokat dapat lebih fokus menyiapkan pembelaan.

Setelah eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026.

Penolakan eksepsi membuat perkara kini memasuki tahap pembuktian, yang akan menguji aliran dana, keterlibatan para pihak, serta pertanggungjawaban terdakwa di hadapan pengadilan. (@gus/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *