Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

MINYAK RAKYAT Menggerakkan EKONOMI DAERAH

Bagi Blora, posisi sebagai daerah rujukan membawa tanggung jawab besar. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari jumlah sumur yang dilegalkan, tetapi dari seberapa besar minyak rakyat mampu mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan daerah.

BLORA, GALAKSI TV.COM : Pengelolaan lebih dari 2.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora mulai dipandang bukan sekadar persoalan legalitas energi, melainkan instrumen penggerak ekonomi masyarakat.

Model tersebut kini dipelajari DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membuka jalan agar aktivitas pengeboran rakyat dapat masuk ke sistem resmi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi daerah.

Kunjungan DPRD Kalimantan Timur ke Blora memperlihatkan perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Minyak tidak lagi hanya dilihat sebagai komoditas industri berskala besar, tetapi juga sebagai sumber penghidupan masyarakat apabila dikelola melalui regulasi, kelembagaan, dan pembagian manfaat yang jelas.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hassanudin Mas’ud mengatakan Kaltim belum termasuk dalam enam provinsi yang memperoleh ruang legal pengelolaan sumur minyak rakyat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Kunjungan ini terkait pengelolaan sumur rakyat. Di Blora jumlahnya mencapai 2.000-an lebih sumur rakyat, sedangkan di Kaltim belum ada,” kata Hassanudin di Blora, Senin.

Kalimantan Timur memiliki sejarah panjang sebagai daerah penghasil minyak. Namun, kekayaan energi tersebut belum sepenuhnya membuka ruang legal bagi aktivitas sumur rakyat. Di sejumlah wilayah, pengeboran masih berjalan secara ilegal sehingga menimbulkan risiko hukum, keselamatan kerja, kerusakan lingkungan, dan hilangnya potensi pendapatan masyarakat.

Kondisi itu membuat DPRD Kaltim melihat Blora sebagai salah satu model transformasi ekonomi sumber daya. Aktivitas yang sebelumnya berpotensi berada di wilayah informal diarahkan menuju tata kelola resmi agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tengah kekayaan minyak daerahnya.

“Bagaimana Blora berhasil memanfaatkan sumur-sumur tua dan sumur rakyat menjadi pendapatan. Itu yang ingin kami pelajari,” ujar Hassanudin.

Bagi masyarakat, legalitas sumur rakyat memiliki makna ekonomi yang luas. Pengelolaan resmi dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan penambang, menghidupkan usaha transportasi, perdagangan, jasa teknis, serta memperkuat perputaran ekonomi desa di sekitar lokasi produksi.

Namun, legalisasi tidak boleh hanya menguntungkan badan usaha atau kelompok pemodal. Masyarakat pekerja, pemilik lahan, kelompok penambang, dan desa penghasil harus memperoleh bagian yang proporsional dari aktivitas produksi.

Strategi Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa mengatakan pemerintah daerah dan DPRD memaparkan berbagai aspek pengelolaan sumur rakyat, mulai dari regulasi, produksi, hambatan, hingga mekanisme pembagian hasil.

“Kami berdiskusi mengenai pengelolaan minyak, termasuk kendala, hasil produksi, dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” kata Mustopa.

Menurutnya, pengelolaan minyak rakyat harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Produksi minyak tidak cukup hanya tercatat sebagai angka lifting, tetapi harus terlihat dampaknya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan kapasitas fiskal daerah.

Kontribusi terhadap pendapatan asli daerah menjadi penting, tetapi manfaat langsung bagi warga di sekitar sumur tidak boleh diabaikan. Infrastruktur desa, perlindungan pekerja, penguatan usaha mikro, dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari desain ekonomi minyak rakyat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora Siswanto mengatakan Blora dan Kalimantan Timur memiliki sejumlah kesamaan, antara lain keberadaan participating interest, wilayah kerja pertambangan, dan sumur tua.

Perbedaannya, Kalimantan Timur belum memiliki sumur rakyat yang dilegalkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Saat ini, baru enam provinsi yang memperoleh ruang legal pengelolaan sumur minyak rakyat, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Kaltim berharap dapat menjadi provinsi ketujuh, sehingga datang ke Blora untuk mempelajari tata kelolanya,” ujar Siswanto.

Keinginan Kaltim menjadi provinsi ketujuh memperlihatkan semakin besarnya kebutuhan daerah untuk menjadikan sumur rakyat sebagai bagian dari ekonomi formal. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi praktik pengeboran ilegal sekaligus memberi kepastian usaha kepada masyarakat.

Tanggungjawab besar

Meski demikian, legalitas harus disertai sistem pembagian hasil yang transparan. Produksi, harga jual, biaya operasional, pajak, dan bagian masyarakat harus dapat diawasi agar pengelolaan minyak rakyat tidak melahirkan ketimpangan baru.

Keterlibatan badan usaha milik daerah juga menjadi elemen penting. BUMD dapat berperan sebagai agregator produksi, penghubung dengan pemegang wilayah kerja, sekaligus memastikan hasil minyak rakyat masuk ke rantai pasok resmi.

Namun, BUMD tidak boleh hanya berfungsi sebagai perantara administratif. Lembaga tersebut harus mampu memastikan efisiensi usaha, transparansi pendapatan, dan perlindungan ekonomi bagi masyarakat penambang.

Kunjungan DPRD Kaltim melibatkan pimpinan DPRD, ketua komisi, tenaga ahli, Bagian Perekonomian, serta perwakilan BUMD. Pertemuan juga menghadirkan pemangku kepentingan di Blora untuk membahas penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Minyak rakyat pada akhirnya harus menjadi instrumen pemerataan. Kekayaan yang keluar dari perut bumi tidak boleh berhenti sebagai komoditas produksi, tetapi harus kembali menjadi kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup di atasnya. (@maston/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *