“Perizinan berbelit adalah pajak tersembunyi bagi pertumbuhan industri.”
SEMARANG, GALAKSI TV-COM – Reformasi perizinan dinilai menjadi pintu utama untuk membangun kawasan industri yang kompetitif, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kepercayaan investor. Komisi VII DPR RI menegaskan, Indonesia tidak boleh kehilangan peluang investasi hanya karena proses administrasi yang lambat, berlapis, dan berjalan hingga bertahun-tahun.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, persoalan perizinan menjadi keluhan paling dominan yang ditemukan dalam berbagai kunjungan kerja ke kawasan industri dan pusat investasi di sejumlah daerah.
“Dari pengalaman kita turun, Komisi VII, memang masalah yang paling besar itu di perizinan,” kata Evita saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Evita, pelaku usaha masih harus melewati proses dari satu lembaga ke lembaga lain dengan waktu penyelesaian yang tidak pasti. Dalam sejumlah kasus, pengurusan izin bahkan memakan waktu satu hingga dua tahun.
“Kalau banyak komplain disampaikan di perizinan, itu wajar. Dari satu pintu ke satu pintu dan kadang-kadang memakan waktu satu sampai dua tahun, hanya untuk perizinan,” ujarnya.
Persoalan tersebut terutama ditemukan dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Padahal, kepastian waktu dan prosedur merupakan faktor penting dalam menentukan keputusan investasi.
Evita menilai persoalan perizinan yang terus berulang harus menjadi catatan serius bagi Kementerian Perindustrian dan kementerian atau lembaga terkait. Pemerintah tidak cukup hanya mengidentifikasi hambatan, tetapi harus menghasilkan mekanisme penyelesaian yang konkret dan terukur.
“Semuanya begitu. Berarti Kementerian Perindustrian harus menjadikan ini catatan. Persoalan ini sudah bertahun-tahun ada. Apa pun alasannya, solusi harus dicari,” katanya.
Ia mengingatkan, lambannya proses perizinan berpotensi membuat investor membatalkan rencana usaha dan memindahkan modal ke negara lain yang menawarkan prosedur lebih sederhana, cepat, dan pasti, termasuk Vietnam.
Karena itu, penyusunan RUU Kawasan Industri diharapkan tidak sekadar menambah regulasi baru, tetapi menjadi instrumen untuk menyederhanakan birokrasi, menyelaraskan aturan, dan memperjelas pembagian kewenangan antarkementerian serta lembaga.
“Undang-undang ini belum pernah ada. Selama ini pengaturannya masih tersebar di sektor-sektor lain. Kami berharap regulasi ini dapat menyinkronkan dan mengharmonisasikan peraturan lintas kementerian dan lembaga,” ujar Evita.
Selain perizinan, Komisi VII DPR juga menyoroti kebutuhan infrastruktur penunjang kawasan industri, seperti akses jalan nasional, ketersediaan air baku, serta pembangunan stasiun kereta api di sekitar kawasan industri.
Menurut politisi PDIP dari Dapil Jateng III , keberadaan stasiun kereta api dapat meningkatkan mobilitas pekerja sekaligus memperkuat sistem logistik industri. Komisi VII DPR akan mendorong koordinasi antara kementerian terkait dan PT Kereta Api Indonesia.
“Yang diminta sebenarnya tidak berat. Hanya membangun stasiun supaya kereta api bisa berhenti di kawasan tersebut. Selama ini kereta tidak berhenti, padahal kebutuhannya ada,” katanya.
Dukungan Pemerintah
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Sugeng Riyanto, mengharapkan dukungan pemerintah dan DPR dalam pengembangan infrastruktur kawasan, mulai dari stasiun, jalan nasional, hingga pengelolaan air baku.
Menurut Sugeng, kawasan industri membutuhkan sistem pengolahan air mandiri untuk memenuhi standar teknis sejumlah perusahaan penyewa atau tenant.
“Kami berharap bisa mengolah sendiri dan memberikan layanan kepada tenant. Sebab, sejumlah tenant memiliki persyaratan khusus untuk air bersih dan air murni,” katanya.
Saat ini, Kawasan Industri Wijayakusuma menampung sedikitnya 116 tenant. Penambahan investor pada 2026 disebut didominasi oleh perusahaan penanaman modal asing.
Kunjungan kerja tersebut turut diikuti sejumlah anggota Komisi VII DPR RI, antara lain Yoyok Riyo Sudibyo, Eva Monalisa, Bambang Haryo Soekartono, dan Samuel Wattimena. (@gus/01)














Leave a Reply