Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

TKD Cair, Daerah Jangan Korbankan PPPK

JAKARTA ,GALAKSI TV.COM – Dalih kekurangan anggaran untuk merumahkan atau menunda pembayaran PPPK semakin sulit dipertahankan. Pemerintah pusat telah menambah Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan hak pegawai harus menjadi prioritas. Kini, kepala daerah dituntut membuktikan bahwa persoalan PPPK benar-benar masalah keterbatasan fiskal, bukan akibat buruknya penentuan prioritas APBD.

Tito menegaskan tidak boleh lagi ada istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan ataupun tidak dibayar dengan alasan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” kata Tito di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi warning bagi pemerintah daerah. Sebab tambahan fiskal dari pusat bukan angka kecil.

Tambahan TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp10,05 triliun dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp8,859 triliun, sehingga total dukungan mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Sebelumnya Kemendagri mencatat 79 daerah berpotensi kesulitan membiayai belanja pegawai hingga akhir tahun. Namun setelah dilakukan kalkulasi oleh Kementerian Keuangan, pemerintah akhirnya memutuskan memberi dukungan kepada 546 daerah.

Besarnya jumlah daerah yang membutuhkan dukungan tersebut menjadi sinyal serius terhadap ketahanan fiskal pemerintah daerah.

Persoalannya bukan hanya seberapa besar APBD dimiliki sebuah daerah, tetapi juga bagaimana komposisi belanja disusun, seberapa kuat PAD dihasilkan, serta apakah belanja yang tidak prioritas berani dipangkas ketika kewajiban terhadap pegawai belum diselesaikan.

Tito menegaskan daerah yang masih mempunyai kemampuan fiskal melalui PAD diminta melakukan efisiensi. Sementara daerah yang benar-benar kesulitan akan dibantu melalui DBH yang belum dibayarkan ataupun tambahan DAU.

Artinya, kebijakan pusat tersebut mempersempit ruang pemerintah daerah untuk terus menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan.

Terlebih, tambahan TKD itu menurut Tito sudah mulai masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui penyaluran langsung Kementerian Keuangan.

Setelah dana tersedia, ukuran berikutnya adalah keberanian pemerintah daerah menentukan prioritas.

Belanja pegawai harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, anggaran yang masih tersedia diarahkan untuk kebutuhan pembangunan mendesak.

“Kalau tambahan belanja pegawainya prioritas sudah dibayarkan, nah tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgent,” tegas Tito.

Ia mencontohkan perbaikan jalan rusak, kebutuhan daerah terdampak bencana, serta berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Anggaran juga diminta tidak dibiarkan mengendap hingga melewati tahun berjalan.

Tambahan TKD Rp18,9 triliun akhirnya menjadi lebih dari sekadar penyelamatan kas daerah.

Kebijakan tersebut menjadi tes akuntabilitas kepala daerah dalam mengelola APBD.

Jika setelah tambahan anggaran diberikan masih terdapat PPPK yang dirumahkan atau hak pegawai tidak dibayarkan, publik berhak mempertanyakan lebih jauh: apakah benar kas daerah tidak mampu, atau justru prioritas anggarannya yang bermasalah? (@gus/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *