Ambigu Pergulaan Nasional
ADA YANG LEBIH KERAS dari suara orasi petani di depan pabrik gula: suara ketidakpastian. Ketika ribuan petani tebu Blora bersiap menggelar Aksi Tumpah Tebu di depan PG GMM Todanan, Senin, 1 Juni 2026, aksi itu tidak bisa dibaca sekadar demonstrasi lokal. Ia adalah gejala dari persoalan yang lebih besar: ambigu kebijakan pergulaan nasional yang belum sepenuhnya menjawab nasib petani di lapangan.
Di atas kertas, negara berbicara tentang swasembada gula. Pemerintah mendorong produksi tebu, menata neraca komoditas, menetapkan harga acuan, dan membangun narasi besar tentang kedaulatan pangan. Namun di tingkat petani, narasi itu berbenturan dengan realitas yang lebih telanjang: tebu sudah ditanam, panen sudah datang, tetapi kepastian serapan, harga, transportasi, dan operasional pabrik masih menjadi titik sengkarut.
Inilah ironi utama dalam kasus PG GMM. Petani diminta tetap menanam tebu, tetapi ketika pabrik tidak beroperasi optimal, mereka justru berada di posisi paling lemah. Tebu bukan komoditas yang bisa ditahan lama seperti gabah di lumbung. Begitu ditebang, ia harus segera masuk rantai giling. Keterlambatan, pengalihan lokasi giling, biaya angkut tambahan, dan ketidakjelasan harga langsung menggerus pendapatan petani.
Karena itu, Aksi Tumpah Tebu bukan sekadar simbol kemarahan. Ia adalah bahasa politik rakyat desa. Tebu yang ditumpahkan menjadi pernyataan bahwa hasil kerja petani tidak boleh diperlakukan sebagai beban sisa dari kegagalan tata kelola industri. Jika negara meminta petani menjadi bagian dari agenda swasembada, maka negara juga wajib hadir saat petani menghadapi risiko pasar, risiko pabrik, dan risiko kebijakan.
Tuntutan petani Blora sebenarnya sederhana dan konkret. Mereka menagih janji penyerapan tebu petani seratus persen dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan skema yang adil bagi petani. Jika mekanisme itu belum bisa dijalankan secara penuh, tuntutan minimal yang diajukan adalah subsidi transportasi sekitar Rp1 juta per truk agar beban pengalihan tebu ke pabrik lain tidak seluruhnya ditanggung petani.
Disinilah, terlihat lubang besar dalam kebijakan pergulaan nasional. Pemerintah memiliki regulasi harga acuan, tetapi persoalan petani tidak berhenti pada angka harga per kilogram. Ada variabel lain yang menentukan pendapatan riil petani: rendemen, biaya tebang, biaya muat, biaya angkut, jarak pabrik, kepastian antrean giling, dan transparansi timbangan. Tanpa pengendalian terhadap seluruh variabel itu, harga acuan hanya menjadi angka administratif yang belum tentu menyelamatkan petani.
Lebih jauh, krisis PG GMM juga membuka pertanyaan serius tentang tata kelola BUMN pangan dan industri gula daerah. Jika benar pabrik belum mampu menjalankan fungsi giling pada musim panen, siapa yang bertanggung jawab atas mitigasi risiko petani? Apakah Bulog, PT GMM, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kementerian teknis? Jangan sampai semua pihak berbicara atas nama petani, tetapi ketika kerugian terjadi, petani dibiarkan menanggung sendiri.
Aksi ini juga menyingkap problem klasik: petani sering ditempatkan sebagai objek kebijakan, bukan subjek pengambilan keputusan. Saat program tanam digencarkan, petani diajak menjadi bagian dari misi besar negara. Namun ketika rantai industri bermasalah, suara petani baru didengar setelah mereka turun ke jalan. Ini menunjukkan adanya defisit komunikasi, defisit eksekusi, dan defisit keberpihakan dalam tata kelola pergulaan.
Kebijakan nasional juga tampak ambigu karena di satu sisi pemerintah mengusung swasembada gula, tetapi di sisi lain impor gula bahan baku industri tetap dibuka dalam jumlah besar. Pemerintah memang membedakan gula konsumsi dan gula industri. Secara teknis, pembedaan itu sah dalam struktur neraca komoditas. Namun secara politik pangan, petani tetap melihatnya sebagai paradoks: produksi lokal diminta naik, tetapi pasar gula nasional tetap dibayangi pasokan impor.
Masalahnya bukan semata impor atau tidak impor. Masalah utamanya adalah jaminan agar gula impor industri tidak merembes ke pasar konsumsi, tidak menekan harga gula petani, dan tidak menciptakan distorsi pasar. Jika pengawasan lemah, pembedaan gula konsumsi dan gula industri bisa menjadi celah yang merugikan petani tebu rakyat. Dalam konteks itulah tuntutan transparansi menjadi sangat penting.
Petani Blora juga menuntut agar persoalan utang dan kondisi keuangan PG GMM dibuka secara terang. Ini bukan tuntutan yang berlebihan. Jika persoalan perusahaan berdampak langsung pada petani, buruh tebang, sopir angkutan, pekerja bongkar muat, pedagang kecil, dan ekonomi desa, maka publik berhak mengetahui akar masalahnya. Apakah persoalannya teknis mesin, manajemen, keuangan, restrukturisasi, atau kombinasi semuanya?
Tanpa transparansi, petani akan terus berada dalam ruang gelap. Mereka hanya merasakan akibat, tetapi tidak pernah mengetahui sebab. Mereka diminta bersabar, tetapi tidak diberi peta jalan penyelesaian. Mereka dijanjikan serapan, tetapi masih harus menghadapi ketidakpastian operasional. Dalam situasi seperti ini, demonstrasi bukan lagi pilihan emosional, melainkan mekanisme tekanan sosial agar negara dan korporasi tidak terus menunda keputusan.
Dampak dari krisis ini juga tidak bisa direduksi hanya sebagai persoalan petani tebu. Di Blora, tebu menghidupi mata rantai ekonomi desa. Ada buruh tebang yang menggantungkan upah harian. Ada sopir truk yang hidup dari angkutan tebu. Ada pekerja bongkar muat, warung kecil, bengkel, penyedia logistik, hingga keluarga-keluarga yang perputaran ekonominya ikut bergerak saat musim tebu berjalan. Ketika pabrik bermasalah, efek dominonya menjalar ke banyak lapisan sosial.
TUMPAHNYA KESABARAN
Maka, Aksi Tumpah Tebu di PG GMM harus dibaca sebagai peringatan dini. Jika negara gagal menyelesaikan persoalan Blora, krisis serupa bisa muncul di sentra tebu lain. Sebab persoalan dasarnya sama: petani diminta mendukung produksi nasional, tetapi instrumen perlindungan di lapangan belum cukup kuat. Swasembada tidak bisa hanya dibangun dengan target produksi. Swasembada harus ditopang oleh kepastian harga, kepastian serapan, efisiensi pabrik, transparansi tata kelola, dan perlindungan biaya logistik petani.
Dalam kasus ini, pemerintah pusat perlu segera turun dengan langkah operasional, bukan sekadar pernyataan normatif. Pertama, memastikan seluruh tebu petani Blora terserap dengan harga yang tidak merugikan. Kedua, menetapkan skema subsidi atau kompensasi transportasi jika tebu harus dialihkan ke pabrik lain.
Ketiga, membuka kondisi objektif PG GMM, termasuk persoalan teknis, keuangan, dan rencana pemulihan pabrik. Keempat, melibatkan DPR RI, terutama Komisi IV dan Komisi VI, untuk mengawasi sisi pertanian, BUMN, dan tata niaga gula. Kelima, memperkuat pengawasan agar gula industri tidak merusak harga gula konsumsi dan harga petani.
Pemerintah daerah juga tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemkab Blora perlu mengambil posisi sebagai fasilitator aktif antara petani, PG GMM, Bulog, Bapanas, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, dan DPR RI. Ini bukan sekadar urusan pabrik, tetapi urusan ekonomi rakyat Blora. Jika ribuan petani terdampak, maka masalah ini sudah masuk kategori persoalan sosial ekonomi daerah yang membutuhkan respons politik dan administratif.
Pada akhirnya, Aksi Tumpah Tebu adalah ujian keberpihakan. Apakah negara hadir hanya ketika meminta rakyat menanam, atau juga hadir ketika rakyat panen dan menghadapi risiko? Apakah swasembada gula hanya menjadi slogan makro, atau benar-benar menjadi sistem yang melindungi petani dari hulu sampai hilir?
Petani Blora tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka meminta kepastian. Mereka meminta agar jerih payahnya tidak dikorbankan oleh pabrik yang bermasalah, tata niaga yang kabur, dan kebijakan nasional yang belum sinkron dengan kenyataan lapangan.
Jika tebu adalah simbol produksi rakyat, maka tumpahnya tebu di depan PG GMM adalah simbol tumpahnya kesabaran petani. Negara harus membaca pesan itu dengan serius. Sebab ketika petani turun ke jalan membawa hasil panennya sendiri, itu berarti ada mekanisme kebijakan yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. (*)








Leave a Reply