SOROTAN REDAKSI
PENETAPAN mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka seharusnya menjadi ujian keberanian negara dalam membersihkan aparat penegak hukum. Namun, keputusan Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung justru melahirkan persoalan baru: bagaimana menjamin independensi ketika seorang mantan pejabat tinggi diperiksa oleh institusi tempat ia pernah memimpin penanganan perkara korupsi?
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan perkara pengadaan batu bara, ASABRI, serta Krakatau Steel. Setelah penetapan tersangka, penanganan ketiga perkara itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan memperkuat sinergi dan mempercepat penyelesaian perkara. Sampai 11 Juli 2026, Febrie belum ditahan.
Kata sinergi terdengar positif secara administratif, tetapi proses pidana tidak dapat digerakkan hanya dengan terminologi koordinasi antarlembaga. Setiap pengalihan kewenangan penyidikan harus memiliki dasar hukum, prosedur, dokumen, dan batas pertanggungjawaban yang jelas.
Persoalannya, perkara tersebut bukan sekadar penyerahan berkas hasil penyidikan kepada jaksa untuk diteliti dan dituntut. Informasi yang disampaikan menunjukkan penyidikan Polri belum sepenuhnya selesai, sementara Kejaksaan Agung akan melanjutkan pengembangan alat bukti dan barang bukti.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menilai pelimpahan penyidikan yang masih berjalan dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pengambilalihan perkara pada tahap penyidikan justru secara eksplisit diberikan kepada KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pendapat tersebut memang bukan putusan pengadilan, tetapi cukup menunjukkan adanya problem serius dalam konstruksi hukum pelimpahan perkara ini.
Dengan demikian, Polri dan Kejaksaan Agung wajib membuka kepada publik: apakah yang diserahkan merupakan berkas penyidikan, kewenangan penyidikan, seluruh barang bukti, atau hanya koordinasi pembentukan tim gabungan. Tanpa kejelasan itu, istilah sinergi berisiko menjadi selubung administratif untuk tindakan yang dasar hukumnya belum teruji.
Konflik Kepentingan
Secara formal, Kejaksaan Agung memang memiliki kewenangan menyidik tindak pidana korupsi. Namun, kewenangan formal tidak otomatis menghapus konflik kepentingan institusional.
Febrie bukan pegawai biasa. Ia pernah menduduki jabatan tertinggi dalam struktur pidana khusus Kejaksaan Agung. Ia mengetahui sistem kerja, pola pengambilan keputusan, struktur penyidikan, hingga personel yang bekerja di lingkungan tersebut. Mundur atau digantinya Febrie dari jabatan Jampidsus tidak serta-merta menghapus relasi profesional dan hierarki yang telah terbentuk.
Karena itu, persoalan utamanya bukan menuduh seluruh jaksa akan melindungi mantan atasannya. Persoalannya ialah apakah desain penanganan perkara mampu menutup ruang intervensi, solidaritas korps, kebocoran informasi, dan kompromi internal.
Dalam penegakan hukum, independensi tidak cukup hanya dinyatakan. Independensi harus terlihat dari struktur tim, mekanisme pengawasan, publikasi perkembangan perkara, pengamanan barang bukti, serta tidak adanya pejabat yang memiliki hubungan langsung dengan tersangka dalam pengambilan keputusan.
Menyerahkan pemeriksaan mantan Jampidsus kepada jajaran Jampidsus tanpa pengawasan eksternal yang kuat sama saja meminta publik mempercayai proses yang secara struktural mengandung konflik kepentingan.
Mengapa Belum Ditahan?
Tidak ditahannya seorang tersangka tidak otomatis melanggar hukum. Berdasarkan KUHAP 2025, penahanan harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti serta kondisi tertentu, seperti mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi tindak pidana.
Namun, diskresi tersebut tetap harus dijelaskan secara objektif. Dalam perkara yang sama, tersangka dari pihak swasta disebut telah ditahan, sedangkan Febrie belum ditahan. Perbedaan perlakuan itu mungkin memiliki alasan yuridis, tetapi alasan tersebut belum dijelaskan secara memadai kepada publik.
Pertanyaannya sederhana: apakah penyidik menilai tidak terdapat risiko penghilangan barang bukti, pengaruh terhadap saksi, atau hambatan pemeriksaan? Apabila demikian, dasar penilaiannya harus disampaikan. Tanpa transparansi, diskresi penahanan mudah dibaca sebagai privilese terhadap pejabat penegak hukum.
Kesetaraan di hadapan hukum bukan berarti seluruh tersangka harus ditahan. Kesetaraan berarti setiap perbedaan perlakuan harus memiliki alasan hukum yang terukur, konsisten, dan dapat diuji.
Jangan Sekadar Menunggu
Kritik Zainal Arifin Mochtar bahwa pemberantasan korupsi hanya menjadi “drama” berangkat dari pengalaman penanganan perkara yang berpindah institusi, kehilangan momentum, kemudian tidak menghasilkan kepastian hukum. Ia membandingkan perkara ini dengan kasus Budi Gunawan yang dahulu berpindah dari KPK ke Kejaksaan Agung, kemudian kepada kepolisian.
Analogi tersebut tidak otomatis membuktikan perkara Febrie akan berakhir sama. Namun, sejarah itu menciptakan alasan rasional bagi publik untuk curiga.
KPK menyatakan pengambilalihan perkara dimungkinkan apabila memenuhi kriteria Pasal 10A UU KPK, antara lain penanganan perkara berlarut-larut, tidak ditindaklanjuti, terdapat intervensi, atau muncul indikasi perlindungan terhadap pelaku.
Sikap menunggu perkara mandek merupakan pendekatan yang terlalu pasif. KPK seharusnya segera menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sejak awal, bukan baru bergerak ketika barang bukti melemah, saksi berubah keterangan, atau perkara kehilangan momentum.
KPK tidak harus langsung mengambil alih. Namun, lembaga tersebut harus memastikan seluruh proses terdokumentasi, alat bukti terjaga, tidak terjadi konflik kepentingan, dan terdapat target waktu yang jelas untuk membawa perkara ke pengadilan. Tanpa itu, kritik bahwa KPK hanya menjadi “cameo” akan semakin sulit dibantah. (*)
















Leave a Reply