Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

BALIK NAMA Lewat 10 Hari, Petugas DISANKSI

“Birokrasi pertanahan harus bekerja dengan tenggat, bukan bergantung pada kedekatan. Sepuluh hari adalah batas pelayanan, sekaligus batas toleransi terhadap kelalaian dan praktik suap.

JAKARTA, GALAKSI TV. COM Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan standar baru pelayanan pertanahan yang mulai berlaku penuh secara nasional pada 17 Agustus 2026. Balik nama sertipikat ditargetkan selesai maksimal 10 hari, sedangkan pengukuran tanah paling lama tujuh hari sejak permohonan terdaftar dan biaya dibayarkan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, percepatan pelayanan tidak boleh berhenti sebagai slogan administratif. Tenggat waktu akan menjadi ukuran kinerja sekaligus dasar pemberian sanksi kepada petugas yang memperlambat pelayanan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Lewat dari 10 hari berarti pelanggaran. Jika terbukti karena suap, petugas bisa dipecat. Jika karena kelalaian, sanksinya dapat berupa pemindahan atau penurunan pangkat sesuai tingkat pelanggaran,” tegas Nusron.

Dalam skema pelayanan baru, penghitungan waktu dimulai sejak penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Proses perikatan AJB ditargetkan maksimal dua hari, verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maksimal tiga hari, serta penyelesaian balik nama oleh BPN paling lama lima hari.

Pengukuran tanah di Sendangharjo Blora

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses balik nama tidak boleh melampaui 10 hari sepanjang dokumen dan kewajiban pembayaran pemohon telah dipenuhi.

Kebijakan itu sekaligus menjadi ujian terhadap kemampuan ATR/BPN memangkas birokrasi panjang, menutup ruang transaksi informal, dan mengubah pelayanan pertanahan menjadi sistem yang terukur serta dapat diawasi publik.

Selain balik nama, ATR/BPN akan menerapkan pengukuran tanah berbasis jadwal pasti. Setelah permohonan didaftarkan dan pembayaran dilakukan, masyarakat harus langsung memperoleh kepastian waktu pengukuran dengan batas maksimal tujuh hari.

Nusron mengakui, ketidakpastian jadwal pengukuran selama ini menjadi salah satu persoalan mendasar dalam pelayanan pertanahan.

“Orang datang ke kantor BPN meminta pengukuran, tetapi tidak tahu kapan tanahnya diukur, kecuali juru ukur dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Mulai 17 Agustus 2026, seluruh kantor pertanahan ditargetkan telah menggunakan sistem pengukuran terjadwal. Kebijakan tersebut harus diikuti transparansi antrean, pengawasan kinerja petugas, dan kanal pengaduan yang efektif agar target pelayanan tidak hanya menjadi angka di atas kertas. (@gus/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *