Media lokal dapat menerjemahkan peristiwa ke dalam informasi yang lebih kontekstual tanpa menghilangkan akurasi.
SEMARANG, GALAKSI-TV.COM :Transformasi digital DPRD Jawa Tengah tidak boleh berhenti pada pengadaan perangkat, pembaruan laman, atau publikasi kegiatan seremonial. Gagasan “Smart Dewan” harus diukur dari seberapa cepat lembaga legislatif membuka informasi, merespons aspirasi, mempertanggungjawabkan agenda, serta menghadirkan kerja-kerja politik kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan target tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah Agung Hariyadi,SE. MM menempatkan media lokal sebagai mitra strategis dalam memperluas transparansi sekaligus mendekatkan parlemen dengan warga.
Agung Hariyadi resmi menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah sejak dilantik pada 27 April 2026. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Jawa Tengah, rekam jejak yang memperkuat orientasinya terhadap digitalisasi tata kelola dan komunikasi publik.
Kepada wartawan Galaksi TV.Com dan OPINI PUBLIK.CO, Selasa, 23 Juni 2026, Agung mengatakan Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh agenda pimpinan, komisi, fraksi, dan alat kelengkapan Dewan dapat berjalan tertib, efektif, terbuka, serta akuntabel.
Namun, menurut dia, dukungan administratif saja belum memadai. Aktivitas legislasi, penganggaran, pengawasan, kunjungan lapangan, penyerapan aspirasi, hingga pengawalan pembangunan harus diketahui masyarakat secara luas.
“Kami akan memastikan agenda-agenda Dewan berjalan dengan baik, terbuka, akuntabel, dan berintegritas. Tugas-tugas Dewan yang begitu besar di lapangan juga harus diketahui masyarakat,” kata Agung.
Berbasis Digital
Agung mengungkapkan komitmennya membangun lingkungan kerja Sekretariat DPRD berbasis digital sebagai fondasi menuju “Smart Dewan”Provinsi.
Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan administrasi persidangan, penyusunan agenda, dokumentasi, publikasi, pengelolaan aspirasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Digitalisasi diharapkan memangkas proses birokrasi yang panjang sekaligus meningkatkan kecepatan pelayanan terhadap anggota Dewan dan publik.
“Kami akan membangun kantor berbasis digital. Kami kuatkan dan wujudkan Smart Dewan agar agenda Dewan dapat berjalan lebih baik, transparan, serta mudah diketahui masyarakat,” ujarnya.
Secara kelembagaan, Sekretariat DPRD memang bertugas memberikan dukungan administratif dan keahlian kepada DPRD. Sementara DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, keberhasilan “Smart Dewan” tidak cukup dinilai dari jumlah aplikasi atau kanal digital yang dibangun. Parameter utamanya harus mencakup keterbukaan jadwal pembahasan kebijakan, kemudahan mengakses dokumen publik, kecepatan merespons aspirasi, konsistensi penyampaian hasil pengawasan, dan kemampuan menjelaskan dampak keputusan politik kepada masyarakat.
DPRD Jawa Tengah saat ini telah menyediakan kanal E-Aspirasi dan Wadul Dewan. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap aspirasi tidak hanya tercatat secara digital, tetapi memiliki mekanisme verifikasi, disposisi, tindak lanjut, serta batas waktu respons yang jelas.
Memahami Karakter

Dalam strategi komunikasi tersebut, Agung menilai media lokal memiliki posisi penting karena memahami karakter masyarakat, persoalan daerah, dan konteks pembangunan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Media nasional maupun media besar tetap dibutuhkan untuk memperluas jangkauan informasi. Namun, kemitraan dengan media lokal harus diperkuat karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat yang menjadi penerima manfaat sekaligus pengawas kebijakan.
“Media-media besar penting, tetapi media lokal akan lebih kami kuatkan. Melalui kemitraan itu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses pembangunan, perencanaan, dan pengawasan di Jawa Tengah berjalan,” katanya.
Kemitraan tersebut tidak semestinya dipahami sebatas penayangan advertorial atau publikasi agenda seremonial. Kerja sama yang sehat harus memberikan ruang bagi media untuk menyampaikan informasi secara faktual, menguji kebijakan, mengawasi penggunaan anggaran, serta menghadirkan suara masyarakat secara independen.
Di sisi lain, Sekretariat DPRD perlu membangun sistem kemitraan yang transparan, terukur, dan proporsional. Mekanisme kerja sama jasa media, parameter kinerja, distribusi anggaran publikasi, verifikasi perusahaan pers, serta evaluasi kualitas informasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa standar tersebut, penguatan kemitraan berpotensi hanya memperbanyak jumlah publikasi tanpa meningkatkan kualitas keterbukaan. Smart Dewan justru menuntut perubahan dari komunikasi satu arah menuju komunikasi publik yang menyediakan ruang dialog, koreksi, dan pengawasan.
Lebih Berdampak
Orientasi Agung terhadap komunikasi digital sebelumnya telah disampaikan dalam Jateng Media Summit 2026. Ia menegaskan bahwa masyarakat kini menilai kualitas pelayanan pemerintah tidak hanya berdasarkan program, tetapi juga melalui keterbukaan informasi serta respons yang ditampilkan melalui laman dan media sosial resmi.
Agung juga mengkritik pola komunikasi pemerintahan yang hanya memuat dokumentasi kegiatan formal. Menurutnya, konten publik harus relevan, mudah dipahami, menarik, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Pendekatan tersebut menjadi penting bagi DPRD karena sebagian besar proses politik, seperti pembahasan anggaran, penyusunan Perda, rapat komisi, dan tindak lanjut pengawasan, sering kali menggunakan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat.
Media lokal dapat menerjemahkan proses tersebut ke dalam informasi yang lebih kontekstual tanpa menghilangkan akurasi. Masyarakat tidak hanya diberi tahu bahwa rapat telah dilaksanakan, tetapi juga perlu mengetahui persoalan yang dibahas, nilai anggaran yang diputuskan, kelompok yang terdampak, rekomendasi yang dihasilkan, serta tindak lanjut yang harus diawasi.
Dapat Diukur
“Informasi tentang kerja Dewan harus sampai kepada masyarakat. Keterbukaan adalah bagian dari upaya membangun tata kelola yang kuat dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Agung.
Gagasan “Smart Dewan” dan penguatan media lokal merupakan langkah strategis. Namun, keberhasilannya akan ditentukan oleh indikator yang konkret.
Setwan DPRD Jawa Tengah perlu menetapkan standar pelayanan informasi, target waktu jawaban aspirasi, keterbukaan dokumen nonrahasia, publikasi hasil rapat, integrasi data kegiatan, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas kemitraan media.
Publik juga harus dapat membedakan informasi kelembagaan dengan konten pencitraan personal. Publikasi yang menggunakan anggaran negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan sekadar membangun popularitas individu atau kelompok politik. (@bangsar26/01)














Leave a Reply