Pilkada mahal memang dapat menjelaskan munculnya dorongan korupsi. Namun, keadaan itu tidak pernah dapat membenarkan pencurian uang rakyat.
JAKARTA, GALAKSI TV.COM– Biaya pemilihan kepala daerah yang sangat mahal, tetapi tidak sebanding dengan pendapatan resmi setelah menjabat, dinilai menciptakan celah serius bagi lahirnya korupsi di pemerintahan daerah. Jabatan publik berisiko diperlakukan sebagai investasi politik yang harus dikembalikan melalui proyek, perizinan, mutasi jabatan, hingga pengelolaan anggaran daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, gaji pokok kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan. Meskipun terdapat sejumlah tunjangan, pendapatan tersebut dinilai tetap jauh lebih kecil dibandingkan biaya pencalonan, pembentukan tim sukses, kampanye, dan kebutuhan politik lainnya selama Pilkada.
“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauh dari yang sudah dikeluarkan,” kata Tito dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Pernyataan itu membuka persoalan lama dalam sistem politik lokal: calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh jabatan yang secara pendapatan resmi tidak mampu mengembalikan modal politik tersebut.
Ketimpangan tersebut berpotensi melahirkan pola politik transaksional. Kepala daerah yang sejak awal dibebani biaya pencalonan dapat terdorong mencari pemasukan tambahan setelah menguasai kewenangan anggaran, proyek pemerintah, perizinan, serta penempatan pejabat birokrasi.
“Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya, sementara pendapatannya mungkin tidak bisa menutupi. Akhirnya cari peluang,” ujar Tito.
Namun, rendahnya gaji dan mahalnya Pilkada tidak dapat dijadikan alasan untuk memaklumi korupsi. Korupsi tetap merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana. Persoalan pendapatan hanya menjelaskan risiko struktural, bukan menghapus tanggung jawab hukum maupun moral seorang kepala daerah.
Masalah menjadi semakin serius ketika kepala daerah tidak memahami tata kelola pemerintahan dan administrasi keuangan. Tito mengakui sebagian kepala daerah sangat bergantung kepada sekretaris daerah, BPKAD, Bappeda, dan pejabat teknis lainnya dalam menjalankan pemerintahan.
Ketergantungan tersebut dapat membuka dua risiko sekaligus. Kepala daerah bisa dikendalikan oleh jaringan birokrasi yang telah menguasai anggaran, atau justru menggunakan birokrasi sebagai instrumen untuk mengatur proyek, mutasi jabatan, dan pengadaan barang serta jasa.
Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan menaikkan gaji kepala daerah. Pemerintah dan DPR harus menyentuh sumber persoalan yang lebih mendasar, yakni tingginya biaya politik, transparansi dana kampanye, praktik mahar pencalonan, konflik kepentingan penyandang dana, serta lemahnya pengawasan terhadap kekuasaan kepala daerah.
Tanpa reformasi pembiayaan Pilkada, jabatan kepala daerah akan terus berisiko menjadi investasi berbiaya tinggi. Ketika kemenangan politik harus dibayar mahal, anggaran publik dapat berubah menjadi ruang pengembalian modal.














Leave a Reply