PGSI Jawa Tengah menuntut satu status “Guru Indonesia” dan standar gaji minimum nasional; negara diminta berhenti menjadikan sertifikasi sebagai pintu tunggal kesejahteraan
BLORA, GALAKSI TV.COM : Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Jawa Tengah mendesak pemerintah dan DPR menjadikan revisi undang-undang pendidikan sebagai momentum mengakhiri diskriminasi status dan ketimpangan penghasilan guru.
Regulasi baru dinilai akan kehilangan makna apabila hanya mengubah struktur pasal, tetapi tetap membiarkan guru swasta, guru madrasah, guru PAUD, dan guru non-ASN bekerja tanpa kepastian upah layak.

Ketua PGSI Jawa Tengah sekaligus Dewan Penasihat PGSI Pusat, H. Moh Zen, Adv., Dalam Podcast “Bisik-Bisik Indonesia “ Galaksi TV, Minggu 26 Juli 2027, menegaskan dua tuntutan utama harus dimasukkan secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maupun regulasi mengenai guru dan dosen.
Pertama, seluruh tenaga pendidik harus diakui dalam satu identitas profesi, yakni Guru Indonesia. Kedua, negara wajib menetapkan standar minimal penghasilan guru yang berlaku secara nasional.
“Seluruh guru di Indonesia hanya memiliki satu status, yaitu Guru Indonesia. Tidak boleh ada pengotak-kotakan status guru dalam undang-undang,” kata Moh Zen.
Menurut dia, pembagian status guru berdasarkan ASN, non-ASN, sekolah negeri, sekolah swasta, dan madrasah telah melahirkan ketimpangan perlakuan. Guru menjalankan tanggung jawab pendidikan yang sama, tetapi memperoleh penghasilan, perlindungan sosial, dan kepastian karier yang berbeda.
“Harus ada pasal yang menjamin standar minimal gaji guru Indonesia. Ini penting agar negara benar-benar hadir memberikan afirmasi kesejahteraan kepada seluruh guru,” tegasnya.
Kesejahteraan Digantung
PGSI juga mengkritik sistem yang menggantungkan kesejahteraan guru pada Pendidikan Profesi Guru atau PPG, sertifikasi, kuota, dan sejumlah persyaratan administratif.

Moh Zen menilai guru yang telah diangkat secara sah dan mengajar di sekolah maupun madrasah semestinya langsung diakui sebagai tenaga profesional. Peningkatan kompetensi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda hak dasar atas penghasilan yang layak.
“Sejak masuk dan mengajar di satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, statusnya harus menjadi guru profesional. Negara harus memberikan kesejahteraan kepada guru tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan profesionalisme dan kesejahteraan seharusnya berjalan beriringan. Negara tidak dapat terus menuntut guru meningkatkan kompetensi, menguasai teknologi, menyusun administrasi pembelajaran, serta membentuk karakter peserta didik, sementara sebagian guru masih menerima honor di bawah kebutuhan hidup layak.
PPG dan sertifikasi, lanjut dia, semestinya ditempatkan sebagai instrumen pengembangan mutu, bukan sebagai pagar yang memisahkan guru yang memperoleh kesejahteraan dan guru yang harus menunggu bertahun-tahun.
Ujian Keberpihakan
PGSI meminta tuntutan tersebut masuk dalam pembahasan dan harmonisasi revisi regulasi pendidikan yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026.
Tahap harmonisasi dinilai menjadi ujian nyata keberpihakan pemerintah dan DPR. Apabila satu status Guru Indonesia dan standar minimal penghasilan tidak dimasukkan ke dalam pasal yang mengikat, revisi undang-undang dikhawatirkan hanya menghasilkan regulasi baru dengan ketidakadilan lama.
“Dua hal itu harus masuk ke dalam bab dan pasal undang-undang. Kalau tidak, kami bersama organisasi profesi guru akan kembali datang ke Jakarta pada 28 Oktober 2026,” katanya.
Moh Zen menegaskan konsolidasi tersebut bukan semata-mata tuntutan kelompok guru swasta. Perjuangan itu menyangkut masa depan sistem pendidikan nasional karena kesejahteraan guru berhubungan langsung dengan kualitas pembelajaran.
“Guru akan bersumpah kepada bangsa ini untuk terus berjuang demi kesejahteraan Guru Indonesia,” tegasnya.
Alasan Fiskal Ditolak

PGSI juga meminta pemerintah tidak menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan untuk terus menunda peningkatan kesejahteraan guru.
Moh Zen menilai pendidikan merupakan pelayanan dasar sekaligus investasi jangka panjang. Karena itu, pemenuhan kebutuhan guru harus ditempatkan sebagai prioritas, bukan sekadar program tambahan yang bergantung pada sisa kemampuan anggaran.
“Negara tidak boleh beralasan uangnya tidak ada. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Kebutuhan dasarnya harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Menurut dia, pemerintah dapat membangun sekolah unggulan, sekolah terintegrasi, maupun satuan pendidikan berstandar internasional. Namun, program tersebut akan kehilangan dasar apabila guru yang menjalankan proses pendidikan masih menghadapi ketidakpastian penghasilan.
Ia menilai upaya meningkatkan kualitas bangsa harus dimulai dari peningkatan mutu pendidikan. Salah satu fondasi utamanya ialah memastikan guru dapat menjalankan profesinya secara bermartabat tanpa harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau pemerintah serius ingin mengangkat derajat bangsa, kualitas pendidikan harus diangkat terlebih dahulu. Salah satunya dengan memberikan kesejahteraan yang layak kepada guru,” ujarnya.
Beban Guru Bertambah
Dalam seminar yang sama, Dr. Ulva Fatiya Rosyida, S.S., M.Hum., dalam Seminar Nasiona Penguatan Profesionalisme Guru: Inovatif, Kreatif, di tempat yang sama, mengatakan dunia pendidikan sedang mengalami perubahan cepat akibat perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence, kemudahan akses informasi, serta semakin beragamnya karakter peserta didik.
Model pembelajaran juga bergeser dari pola yang berpusat pada guru menuju pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Kondisi tersebut menuntut guru menjadi lebih kreatif, inovatif, dan mampu mengubah materi sulit menjadi pengalaman belajar yang menarik.
Guru juga dituntut membangun rasa ingin tahu, meningkatkan partisipasi siswa, menanamkan nilai, membentuk karakter, menjadi teladan, dan mengembangkan potensi setiap peserta didik.
Namun, penguatan profesionalisme tidak dapat dibebankan kepada guru seorang diri. Perguruan tinggi, pemerintah, organisasi profesi, dunia usaha dan dunia industri, serta masyarakat harus terlibat membangun ekosistem pendidikan.
Paparan tersebut memperlihatkan tantangan besar pendidikan Indonesia: teknologi berkembang cepat dan tuntutan terhadap guru terus meningkat, tetapi perlindungan serta kesejahteraan sebagian guru belum bergerak dengan kecepatan yang sama.
Jalur Advokasi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Abdullah Aminudin, mengatakan aspirasi PGSI dan masyarakat pendidikan akan diperjuangkan melalui mekanisme advokasi di DPRD Jawa Tengah.

Ia menyebut usulan agar guru PAUD memperoleh akses sertifikasi dan peningkatan kesejahteraan akan dikoordinasikan dengan komisi DPRD yang membidangi pendidikan.
“Masukan dari masyarakat akan kami perjuangkan melalui advokasi di DPRD Provinsi Jawa Tengah,” kata Abdullah.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah memiliki kewenangan terbatas. Kebijakan tentang sertifikasi, status guru, pengangkatan ASN, serta perubahan sistem pendidikan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.
Karena itu, aspirasi tersebut akan diteruskan melalui Fraksi PKB kepada pemerintah pusat dan kementerian yang menangani pendidikan.
“Kemampuan daerah melalui peraturan daerah tidak dapat mencampuri kebijakan yang bersifat nasional. Untuk itu, persoalan ini harus diperjuangkan sampai ke Jakarta,” ujarnya.
Tuntutan PGSI kini menempatkan revisi undang-undang pendidikan pada pilihan yang tegas: melanjutkan sistem berlapis yang membedakan guru berdasarkan status administratif atau membangun sistem nasional yang mengakui kesetaraan profesi, menjamin upah minimum, dan melindungi seluruh Guru Indonesia.
Sebab, transformasi pendidikan tidak akan lahir hanya dari kurikulum baru, kecerdasan buatan, dan gedung sekolah modern. Masa depan pendidikan tetap berada di tangan guru—dan negara berkewajiban memastikan tangan itu tidak terus bekerja dalam ketidakpastian. (@bangsar/01)















Leave a Reply