Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

KAPOLRI Terlalu Lama, REFORMASI Tertahan

SOROTAN REDAKSI

Ketika jabatan terlalu lama bertahan, reformasi bisa kehilangan daya koreksi, publik kehilangan harapan, dan institusi kehilangan momentum pembaruan.

MANTAN Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti arah reformasi Polri setelah revisi Undang-Undang Polri disahkan DPR. Kritik Mahfud kali ini menyentuh salah satu isu paling sensitif, yakni masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya sudah terlalu lama berada di pucuk kepemimpinan institusi kepolisian.

Mahfud menilai, kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan satu orang berpotensi mengganggu sirkulasi kepemimpinan, menurunkan kualitas regenerasi, dan melemahkan kontrol internal. Menurutnya, jabatan strategis seperti Kapolri seharusnya memiliki rambu waktu yang lebih jelas agar organisasi tetap sehat, dinamis, dan tidak bergantung terlalu lama pada satu figur.

Kritik tersebut muncul di tengah polemik pengesahan revisi UU Polri. Regulasi baru itu membuka ruang perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat berdasarkan keputusan Presiden. Pemerintah menyebut ketentuan tersebut berada dalam ranah hak prerogatif Presiden, sementara sejumlah pihak menilai pasal itu tetap perlu dikawal agar tidak berubah menjadi instrumen pelanggengan kekuasaan.

Mahfud sebelumnya juga pernah mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dibatasi sekitar dua tahun, dan apabila masih dibutuhkan dapat diperpanjang menjadi tiga tahun. Usulan itu disebut sebagai bagian dari rekomendasi pembenahan institusi kepolisian agar rotasi kepemimpinan berjalan lebih normal dan tidak menimbulkan kejenuhan organisasi.

Sorotan Mahfud tidak berdiri sendiri. Ia juga mengkritik proses revisi UU Polri yang dinilainya minim partisipasi publik dan belum mencerminkan substansi reformasi kelembagaan. Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, menurut Mahfud, tidak banyak terlihat dalam hasil akhir undang-undang yang telah disahkan DPR.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah menyatakan revisi UU Polri diperlukan untuk memperkuat profesionalisme, penataan karier, serta pengawasan kepolisian. Namun, kritik publik tetap mengarah pada dua isu utama: batas kekuasaan di tubuh Polri dan posisi polisi aktif dalam jabatan sipil.

Dengan demikian, polemik jabatan Kapolri bukan sekadar soal figur Listyo Sigit. Isu ini telah melebar menjadi perdebatan tentang desain kelembagaan Polri, kontrol demokratis, regenerasi kepemimpinan, dan keseriusan negara menjalankan reformasi kepolisian setelah kepercayaan publik berkali-kali diuji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *