Galaksi-tv

Menyalakan Kesadaran Publik

PENGUSUTAN BGN Merembet, POLDA Perketat PEMERIKSAAN

SEMARANG, GALAKSI.TV.COM : Pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional mulai merembet ke daerah. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengerahkan seluruh kejaksaan negeri untuk menelusuri aktivitas dan pengadaan barang pada satuan pelayanan pemenuhan gizi, sementara Polda Jawa Tengah menerbitkan instruksi internal agar personelnya tidak memenuhi permintaan keterangan tanpa prosedur dan pendampingan resmi.

Perbedaan langkah dua institusi penegak hukum tersebut membuka persoalan penting dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis. Di satu sisi, kejaksaan bergerak mengumpulkan data untuk mencegah dugaan penyimpangan di tingkat daerah. Di sisi lain, kepolisian memperketat mekanisme pemeriksaan terhadap anggota maupun keluarga anggota Polri yang terlibat dalam pengelolaan SPPG.

Arfan Triono Kasipen Kejati Jateng

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri diperintahkan melakukan pengumpulan data dan keterangan langsung ke lokasi SPPG. Pendataan tidak hanya menyasar unit yang dikelola Polri, tetapi seluruh SPPG di Jawa Tengah.

“Yang telah dilaksanakan kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tetapi semua SPPG,” kata Arfan, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengusutan dugaan korupsi di lingkungan BGN pusat. Kejaksaan ingin memastikan persoalan serupa tidak berkembang dalam pelaksanaan program di daerah.

“Ini buntut dari rangkaian BGN pusat. Jangan sampai di daerah juga ada seperti itu,” ujarnya.

Keterangan tersebut menunjukkan pengumpulan data SPPG bukan sekadar evaluasi administratif. Informasi mengenai aktivitas operasional, pengadaan bahan pangan, produk, dan barang pendukung akan dihimpun sebagai bahan analisis untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum.

Namun, Arfan menegaskan proses yang sedang berjalan belum masuk tahap pemeriksaan maupun penyidikan. Kejaksaan, kata dia, juga tidak melakukan pemanggilan resmi terhadap personel Polri.

“Kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, dan on the spot,” katanya.

Arfan juga membantah isu bahwa kegiatan tersebut merupakan persiapan operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

“Tidak ada OTT, hanya pendataan,” tegasnya.

Sejauh ini, setiap kejaksaan negeri baru mendatangi belasan SPPG. Hasil pendataan akan diserahkan kepada pimpinan untuk dianalisis sebelum kejaksaan menentukan langkah lanjutan.

Kejaksaan juga tidak memaksa pengelola SPPG menyerahkan data. Penolakan memberikan dokumen atau keterangan akan dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan.

“Mereka memberikan data, kami terima. Tidak memberikan, tidak apa-apa, kami catat tidak ada data,” ujar Arfan.

Larang Personel

Di tengah pendataan kejaksaan, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengeluarkan instruksi kepada personel Polri agar tidak memenuhi undangan atau panggilan kejaksaan negeri tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Kombes Artanto (Kabid Humas Polda Jateng)

Instruksi tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Tengah dan disebarkan kepada kasipropam serta personel Polri melalui pesan WhatsApp.

“Agar tidak ada lagi personel atau anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh kejaksaan negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian salah satu poin instruksi tersebut.

Apabila permintaan keterangan tetap harus dilakukan, pemeriksaan diarahkan berlangsung di markas polres dengan pendampingan Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum.

Instruksi tersebut juga memerintahkan pendataan ulang terhadap SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri maupun keluarganya. Setiap undangan kejaksaan, termasuk materi pertanyaan yang diajukan, wajib dilaporkan kepada Kabidpropam.

Poin lain bahkan memerintahkan provos menjaga ruang pelayanan publik Polri dan memastikan tidak ada operasi tangkap tangan oleh pihak yang disebut “tidak berkepentingan”.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan keberadaan instruksi tersebut. Menurut dia, kebijakan itu merupakan pengingat agar seluruh personel mematuhi tata kelola administrasi dan memperoleh pendampingan hukum.

“Pada prinsipnya kami mendukung proses dari institusi mana pun yang melakukan pemeriksaan. Namun, tentunya harus tertib administrasi. Harus ada undangan, panggilan, atau surat, kemudian ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri,” katanya.

Artanto tidak menjelaskan secara tegas apakah instruksi tersebut diterbitkan setelah adanya permintaan keterangan terhadap pengelola SPPG Polri. Ia hanya menyebut Propam berkewajiban mengingatkan jajaran dalam setiap perkara.

“Dalam kasus apa pun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena,” ujarnya.

Transparansi SPPG Diuji

Perbedaan penjelasan antara kejaksaan dan kepolisian memperlihatkan adanya persoalan komunikasi dan prosedur dalam pengawasan SPPG. Kejaksaan menyatakan belum melakukan pemanggilan, sedangkan instruksi internal Polda menyebut banyak pengurus atau pengelola SPPG Polri telah dipanggil secara lisan maupun tertulis oleh kejaksaan negeri.

Kontradiksi informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar pendataan tidak berkembang menjadi polemik kewenangan antarlembaga. Prosedur perlindungan hukum terhadap anggota Polri tetap harus dihormati, tetapi tidak boleh menghalangi transparansi penggunaan anggaran maupun pengadaan barang dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Program strategis nasional dengan anggaran besar membutuhkan pengawasan yang ketat sejak tahap pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban keuangan. Perlindungan institusional tidak boleh berubah menjadi ruang tertutup bagi pengelola SPPG.

Sebaliknya, proses pengumpulan data oleh kejaksaan juga harus dilakukan berdasarkan kewenangan, administrasi, dan standar pemeriksaan yang jelas. Pengusutan tidak cukup berhenti pada pendataan belasan dapur, tetapi harus mampu menguji rantai pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran secara objektif.

Hasil analisis Kejati Jawa Tengah akan menjadi penentu apakah pendataan tersebut hanya berakhir sebagai pemetaan administratif atau berkembang menjadi penyelidikan hukum terhadap dugaan penyimpangan di tingkat daerah. @Gus/01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *