Erico Setyawan- advokat, konsultan hukum, kurator, dan pengurus sebagai instrumen penyelamatan serta pengendalian risiko usaha.
BLORA, GALAKSI.TV.COM : Pertumbuhan ekonomi, ekspansi pembiayaan, dan digitalisasi transaksi telah memperluas peluang usaha sekaligus memperbesar eksposur risiko hukum. Kontrak yang semakin kompleks, pembiayaan lintas lembaga, penggunaan aset tidak berwujud, transaksi elektronik, serta hubungan berlapis antara debitur dan kreditur membuat persoalan hukum bisnis tidak lagi dapat diselesaikan hanya setelah sengketa muncul.
Pada triwulan I 2026, perekonomian Indonesia tumbuh 5,61 persen secara tahunan. Kredit korporasi pada April 2026 juga tumbuh 15,51 persen. Namun, pertumbuhan tersebut berlangsung di tengah ketidakpastian ekonomi global, tekanan likuiditas pada sebagian sektor usaha, risiko gagal bayar, dan meningkatnya kebutuhan restrukturisasi kewajiban.

Kondisi itu menempatkan hukum bisnis sebagai bagian penting dari manajemen risiko perusahaan. Legal audit, kontrak yang presisi, kepatuhan korporasi, perlindungan kekayaan intelektual, tata kelola pembiayaan, serta pemetaan kewajiban kepada kreditur harus dipersiapkan sejak awal.
Kesalahan dalam menyusun satu klausul kontrak dapat berkembang menjadi sengketa bernilai besar, penghentian operasional, bahkan permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang—PKPU.
Perkembangan hukum kepailitan pada 2026 juga menunjukkan tuntutan yang semakin kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Mahkamah Konstitusi mewajibkan laporan perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator tidak hanya disampaikan kepada hakim pengawas, tetapi juga ditembuskan kepada kreditur dan debitur pailit atau kuasanya melalui surat tercatat, surat elektronik, atau aplikasi.
Mahkamah Konstitusi juga memperjelas bahwa keadaan insolvensi dalam kepailitan yang berasal dari proses PKPU berlaku setelah dinyatakan secara hukum oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur dan dituangkan dalam berita acara. Perubahan pemaknaan tersebut penting karena menentukan dimulainya proses pemberesan, pelaksanaan hak kreditur separatis, pengelolaan boedel pailit, serta batas waktu penjualan benda yang menjadi jaminan.
Dinamika tersebut memperlihatkan bahwa PKPU bukan sekadar mekanisme menunda pembayaran utang. PKPU harus menjadi forum restrukturisasi yang menguji secara objektif kemampuan usaha, arus kas, nilai aset, struktur kewajiban, dan kelayakan rencana perdamaian. Sementara itu, kepailitan bukan hanya proses pembagian aset, tetapi mekanisme hukum yang menentukan nasib perusahaan, pekerja, kreditur, investor, pemasok, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Dalam lanskap hukum bisnis yang semakin kompleks itulah Erico Setyawan K.P., S.H., M.Kn., menempatkan profesi advokat, konsultan hukum, kurator, dan pengurus sebagai instrumen penyelamatan serta pengendalian risiko usaha.
Managing Partner Pemuda Lawyer Office tersebut mendorong pendekatan hukum yang preventif, presisi, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan bisnis. Baginya, keberhasilan kerja hukum tidak cukup diukur dari kemenangan dalam ruang persidangan, tetapi juga dari kemampuan mencegah perusahaan mengambil keputusan yang keliru, merancang restrukturisasi yang dapat dilaksanakan, serta menjaga keseimbangan hak antara debitur dan kreditur.
“Hukum bisnis harus bekerja sebelum konflik muncul. Tugas advokat bukan hanya memenangi perkara, tetapi memastikan perusahaan tidak mengambil keputusan yang keliru,” ujar Erico.
Sebelum Konflik
Lulusan Sarjana Hukum Universitas Diponegoro dan Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung tersebut dikenal sebagai advokat, konsultan hukum, sekaligus kurator dan pengurus. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, Erico menekuni litigasi, hukum korporasi, konsultasi komersial, kepailitan, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Ia juga tergabung dalam PERADI dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Dalam menjalankan profesinya, Erico menggabungkan analisis yuridis dengan pemahaman terhadap struktur bisnis, tata kelola perusahaan, pembiayaan, risiko kontraktual, dan hubungan antara debitur dengan kreditur.
Pendekatan tersebut diterapkan melalui legal opinion, legal audit, legal drafting, pendampingan korporasi, restrukturisasi, litigasi, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Hukum bisnis harus bekerja sebelum konflik muncul. Tugas advokat bukan hanya memenangi perkara, tetapi memastikan perusahaan tidak mengambil keputusan yang keliru.”paparnya.
Menurutnya, perkembangan dunia usaha membuka prospek besar bagi layanan hukum korporasi. Namun, peluang tersebut dibarengi tantangan berupa perubahan regulasi, transaksi digital, sengketa hak kekayaan intelektual, tekanan likuiditas, lemahnya dokumentasi kontrak, dan rendahnya kepatuhan hukum sebagian pelaku usaha.
Karena itu, advokat bisnis dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu membaca risiko ekonomi dan konsekuensi komersial dari setiap keputusan perusahaan.
“Kontrak yang lemah dapat menjadi pintu masuk kerugian besar. Kepastian hukum harus dibangun sejak transaksi dirancang, bukan setelah sengketa terjadi.”paparnya.
Bukan Sekadar Pembagian Aset
Dalam bidang kepailitan dan PKPU, Erico menilai peran kurator dan pengurus semakin strategis. Proses tersebut bukan semata-mata menyelesaikan utang, tetapi juga menentukan nasib aset, pekerja, kreditor, investor, dan kelangsungan perusahaan.
PKPU dapat menjadi ruang restrukturisasi bagi perusahaan yang masih memiliki prospek usaha. Sebaliknya, kepailitan harus dilaksanakan secara transparan agar pemberesan harta debitur tidak merugikan pihak yang berhak.
“PKPU tidak boleh menjadi instrumen untuk menunda kewajiban tanpa kepastian. Mekanisme ini harus diarahkan pada restrukturisasi yang realistis, terukur, dan dapat dilaksanakan.” tambahnya.
Tantangan kurator meliputi penelusuran aset, verifikasi tagihan, pengamanan boedel pailit, potensi konflik kepentingan, transaksi yang dilakukan sebelum kepailitan, serta tekanan dari para pihak yang memiliki kepentingan ekonomi berbeda.
“Kurator harus independen, transparan, dan presisi. Kesalahan dalam memverifikasi aset maupun tagihan dapat merusak rasa keadilan seluruh proses kepailitan.” Jelasnya. (@bangsar/01)













Leave a Reply